Madura Raya (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur membantah adanya praktik pemotongan dana kapitasi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama sebagaimana kabar beredar di sejumlah media sosial.
"Tidak benar ada pemotongan. Dana kapitasi yang menjadi hak petugas telah disalurkan sesuai ketentuan," kata Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin di Pamekasan, Kamis.
Dana kapitasi merupakan dana dari pembayaran bulanan yang dibayarkan di muka oleh BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat pertama seperti puskesmas, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan.
Dia menjelaskan dana kapitasi yang diterima oleh tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas, telah disalurkan sebagaimana mestinya, melalui transfer rekening ke masing-masing penerima.
Istilah "pemotongan" sebagaimana beredar di media, menurut dia, hasil dari penggalangan dana internal yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.
Dana tersebut digunakan mendukung operasional organisasi dan kegiatan sosial di lingkungan puskesmas.
“Penggalangan dana tersebut berdasarkan kesepakatan bersama-sama. Pemotongan tidak ada, hanya untuk upaya penggalangan dana demi operasional dan kegiatan sosial,” katanya.
Sebelumnya beredar kabar di media sosial telah terjadi pemotongan dana kapitasi kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Pamekasan.
Kabar yang beredar di media sosial itu menyebutkan pemotongan dilakukan sepihak, tanpa kesepakatan para pihak.
"Padahal setelah kami melakukan audit internal, pemotongan itu atas kesepakatan bersama untuk kegiatan sosial yang biasa dilakukan di puskesmas tersebut," kata Saifudin.
Dana ini bagian dari skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bertujuan menjamin kontinuitas pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
Secara umum, penggunaan dana kapitasi sebesar 60 persen untuk jasa pelayanan, yaitu insentif bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada peserta JKN dan 40 persen untuk biaya operasional dan pemeliharaan prasarana, termasuk pembelian alat habis pakai dan peningkatan kualitas layanan.
Pewarta: Abd AzizEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026