Malang (Antara Jatim) - Dians Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Jawa Timur, melakukan razia sejumlah tempat usaha kos-kosan di wilayah itu secara bertahap karena sebagian besar belum membayar pajak selama bertahun-tahun. Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Rabu ,mengatakan dari sekitar 700 jasa usaha kos-kosan yang ada di daerah itu, sebagian besar tidak mau menjadi peserta wajib pajak (WP), sehingga selama bertahun-tahun tidak membayar pajak sebesar 5 persen dari pendapatannya. "Razia ini terpaksa kami lakukan karena sudah beberapa kali kami beri surat peringatan, ternyata tak diindahkan. Kami pun terpaksa memasang stiker pelanggaran di sejumlah rumah kos yang belum membayar pajak dan akan kami buatkan Berita Acara Perkara (BAP)-nya," kata Ade disela-sela razia Kos-kosan di Jalan Terusan Cikampek Kav 1A Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen. USaha jasa kos-kosan yang menjadi objek razia tersebut milik salah seorang petinggi di Biro Keuangan Universitas Brawijaya (UB), Syarif. Lokasi kos-kosan tersebut juga masih berada di kawasan kampus UB. Lebih lanjut, Ade mengatakan pekan depan pemilik kos-kosan tersebut akan dipanggil dan dibuatkan BAP, jika tidak datang, Dispenda akan melakukan tindakan tegas, yakni melakukan penyitaan, bahkan akan diserahkan ke Kejaksaan karena sebelumnya Dispenda telah mengirimkan surat peringatan, namun tidak diindahkan. Selain merazia kos-kosan di Jalan Terusan Cikampek tersebut, tim gabungan operasi, yakni Kepolisian, Kejasaan, Satpol PP, dan Dispenda, tim gabungan juga melakukan hal sama di kawasan Jalan Sigura-gura. Selain itu juga melakukan razia pajak di restoran di kawasan Malang Town Square (Matos) serta reklame. Menurut Ade, sejak tahun 2010, Dispenda telah melakukan sosialisasi intnsif terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Untuk restoran dikenakan pajak sebesar 10 persen dan jasa usaha kos-kosan sebesar 5 persen dan jika terlambat tidak membayar pajak hingga bertahun-tahun dikenakan biaya tambahan berupa dengan sebesar 2 persen. Menyinggung potensi pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang akibat banyaknya jasa usaha kos-kosan yang tidak mau menjadi WP tersebut, Ade mengatakan cukup besar, yakni sekitar Rp1 miliar. "Padahal perolehan pajak ini nantinya juga dikembalikan pada warga, tapi kenapa kok susah sekali mereka menjadi WP dan membayar pajak secara rutin," tegasnya. Razia pajak kos-kosan, restoran, hotel, dan reklame di sepanjang jalan di wilayah itu akan terus berlanjut hingga akhir Oktober atau November nanti.(*)
Dispenda Kota Malang Razia Kos-kosan
Rabu, 15 Oktober 2014 13:59 WIB