Malang (Antara Jatim) - Perayuran daerah tentang pemberlakuan pajak kos-kosan di Kota Malang, Jawa Timur, hingga saat ini masih "jalan di tempat", meski sudah disahkan sejak 2010 lalu. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ade Herawanto, Minggu, mengakui walaupun sudah disahkan pada 2010 lalu, Perda Nomor 16 Tahun 2010 itu masih belum diterapkan secar a optimal, bahkan belum berjalan sama sekali. "Oleh karena itu, kami secara intensif melakukan sosialisasi kepada para pemilik kos maupun mahasiswa, baik secara kelompok maupun dari pintu ke pintu para pemilik kos," ujarnya, menambahkan. Ade mengakui tidak mudah untuk melakukan sosialisasi, sebab para pemilik kos tersebut tidak semuanya menyambut baik. Ada pemilik kos yang sulit ditemui ketika tim dari Dispenda mendatangi rumah mereka, bahkan menghindar dari program sosialisasi tersebut. Menurut dia, akhir Desember ini seluruh pemilik kos-kosan yang jumlahnya mencapai ratusan tersebut akan dikumpulkan untuk sosialisasi di tingkat kota. Meski belum semua pemilik kos-kosan bisa menerima tim Dispenda untuk menerima sosialisasi, katanya, paling tidak sudah ada perkembangan. Dari ratusan pemilik kos-kosan di wilayah Kota Malang, sudah sekitar 35 pengusaha yang mulai mau membayar pajak kos-kosannya. Hanya saja, lanjutnya, pengusaha kos-kosan yang mulai mau membayar pajak itu masih kos-kosan kategori kecil dan menangah, sedangkan yang berkategori besar justru belum merespon karena rata-rata pemiliknya bukan orang Malang. Menyinggung target pajak kos-kosan pada 2014, Ade mengatakan sekitar Rp1 miliar. "Memang targetnya tidak terlalu besar, tapi sudah lumayan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) karena tahun-tahun sebelumnya tidak ada, meski sudah ada perda-nya," ujar Ade. Pajak kos-kosan tersebut diberlakukan mulai per 1 Desember 2013, Kos-kosan yang memiliki 10 kamar hunian dikenakan pajak sebesar 5 persen dari omzet per tahun. "Kami juga akan intensif menyebar surat edaran kepada para pemilik atau pengelola kos-kosan tersebut, termasuk penagihan pada para pemilik yang domisilinya berada di luar Kota Malang," tegasnya. Sentra kos-kosan di wilayah Kota Malang di antaranya adalah di kawasan Tlogomas karena berdekatan dengan sejumlah kampus, seperti Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Universitas Trubuana Tungag Dewa (Unitri), D3 Keperawatan dan Ilmu Kesehatan di STIA dan ITP. Kawasan Dinoyo yan g dikelilingi kampus-kampus besar seperti Universitas Brawijaya (UB), Universitas Islam Negeri Maulana Malik ibrahim (UIN Maliki), dan Universitas Islam Malang (Unisma). Selain itu juga di kawasan Sumbersari dan Jalan Surabaya yang berdekatan dengan kampus Universitas Negeri Malang (UM), Institut Teknologi Nasional (ITN), Jalan Dieng yang berdekatan dengan Universitas Merdeka (Unmer) serta Sukun dan Blimbing yang berdekatan dengan kampus STIE Malangkucecwara. (*)
Perda Kos-kosan Kota Malang "Jalan di Tempat"
Minggu, 15 Desember 2013 10:21 WIB