Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya mulai melaksanakan pengawasan terhadap penduduk pendatang secara serentak di 31 kecamatan setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yakni pada 9-13 Mei 2022.
"Sesuai dengan ketentuan terkait kependudukan, maka setiap penduduk yang masuk ke suatu kota tapi tetap mempertahankan status kependudukan daerah asal, maka diwajibkan untuk didata sebagai penduduk non permanen Surabaya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Senin.
Pengawasan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Kependudukan.
Agus menyatakan pengawasan yang dilakukan tersebut, dengan cara melaksanakan pendataan kepada setiap penduduk yang datang, mulai dari pencatatan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat tinggal di Kota Surabaya.
"Jadi, penduduk yang datang ke Surabaya itu dicatat, bisa karena bekerja, berobat, menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau keperluan lain," ujarnya.
Menurut dia, hal ini penting dilakukan agar jumlah penduduk yang tinggal di Kota Surabaya dapat diketahui mendekati kondisi sebenarnya. Bahkan, lanjut dia, untuk mendukung upaya ini, Dispendukcapil Surabaya telah memberikan kemudahan pelaporan bagi masyarakat melalui aplikasi Puntadewa.
"Mereka wajib melaporkan cukup ke kelurahan karena petugas di kelurahan sudah dilatih menggunakan aplikasi Puntadewa (Pendataan Penduduk Non Permanen WNI) yang sudah disiapkan untuk keperluan pendataan penduduk non permanen," kata dia.
Dia juga menjelaskan bahwa pengawasan penduduk pendatang pada 9-13 Mei 2022 tersebut, dapat melibatkan Ketua RW/RT setempat. Apabila pendatang tidak memiliki tujuan yang jelas, maka diminta untuk kembali ke daerah asal.
"Jadi, para petugas akan kolaborasi dengan pengurus RT/RW," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 470/7754/436 7.18/2022, camat dan lurah diminta mulai melakukan pengawasan penduduk pendatang.
"Pengawasan ini melibatkan tiga pilar dan Ketua RT/RW setempat. Pengawasan bisa dilakukan secara stelsel aktif dan stelsel pasif," kata Eddy.
Dia menjelaskan bahwa stelsel aktif yakni, camat dan lurah melakukan pengawasan di rumah-rumah kos dan kontrakan bersama tiga pilar. Sedangkan stelsel pasif, yakni RT/RW melakukan pengawasan dan kemudian melaporkan kepada camat.
"Pelaksanaannya dilakukan serentak di 31 kecamatan mulai hari ini tanggal 9 hingga 13 Mei 2022," kata dia.
Eddy menyatakan, jajaran Satpol PP Kota bila diperlukan akan membantu kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan. Tentunya apabila lokasinya itu berupa kos-kosan besar. "Kalau memang lokasinya kos-kosan besar, nanti kami bergerak ke sana," kata dia. (*)