Warga Madiun Terima Ganti Rugi Tol Solo-Kertosono
Jumat, 10 Oktober 2014 22:19 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Warga empat desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono menerima ganti rugi pembebasan lahan.
Pembayaran ganti rugi dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Pemkab Madiun di kantor Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Jumat.
Pejabat Pembuat Komiten Gunadi mengatakan pembayaran ganti rugi diberikan kepada 57 orang warga di empat desa, yakni Desa Pule, Desa Kajang, Desa Sawahan, dan Desa Klumpit dengan nilai mencapai sekitar Rp7,3 miliar.
"Pembayaran ini berdasarkan usulan yang sudah selesai diproses. Secara bertahap, pembayaran akan dilakukan juga untuk lahan yang sekarang masih proses," ujar Gunadi kepada wartawan.
Nilai sebesar Rp7,3 miliar tersebut untuk pembebasan lahan seluas 52.354 meter persegi atau sekitar 113 bidang. Rinciannya, untuk pembayaran Desa Pule seluas 109 bidang dari kebutuhan seluas 126 bidang.
Selanjutnya, Desa Klumpit satu bidang dari total kebutuhan sembilan bidang, Desa Sawahan dua bidang dari total kebutuhan 228 bidang, dan Desa Kajang dua bidang dari kebutuhan sebanyak 61 bidang.
Saat ini masih terdapat sejumlah desa yang sedang menunggu giliran pembayaran ganti rugi. Di antaranya, Desa Bongsopotro, Desa Bandungan, Desa Ngampel, dan Desa Warurejo.
"Saat ini P2T dan warga desa lainnya sedang memroses. Selanjutnya, juga sudah ada desa yang mengajukan proses pembayaran untuk tanah kas desa (TKD), yaitu, Desa Glonggong dan Cabean. Di dua desa itu, pembebasan lahan milik warga sudah selesai," kata dia.
Gunadi menambahkan proses pembayaran ganti rugi lahan terus menunjukkan peningkatan. Hingga saat ini, jumlah lahan yang telah dibebaskan mencapai 1.676 bidang atau 1.904.088 meter persegi.
Jumlah tersebut mencapai 60,6 persen dari keseluruhan. Sedangkan sisa lahan keseluruhan yang belum dibebaskan mencapai 1.089 bidang.
Rencananya, pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di Kabupaten Madiun sepanjang 36,925 kilometer dengan luas tanah yang terdampak mencapai 2.561.354 meter persegi atau sekitar 241.548 hektare yang berada di 27 desa di enam kecamatan. (*)