Polres Tulungagung Bongkar Penyelundupan Kayu Jati
Jumat, 3 Oktober 2014 17:51 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, telah membongkar upaya penyelundupan satu truk kayu jati ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan perhutani setempat di pesisir selatan, lalu dijual ke sejumlah perusahaan/industri di daerah tersebut.
"Kami masih menyelidiki temuan ini. Barang bukti kayu gelondongan yang kami sita juga masih mau dicocokkan dengan tunggak (sisa potongan batang pada bagian akar) yang tersisa di areal hutan Perhutani," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Edy Herwiyanto, Jumat.
Belum ada satu pun tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan "ilegal logging" yang terbongkar pada Kamis (2/10) malam tersebut.
Saat ini, pihaknya baru memeriksa sopir truk atas nama Siswandi yang kedapatan membawa 70 batang kayu jati berdiameter 21 inci tanpa disertai dokumen lengkap.
"Pemilik dan jaringannya sudah kami identifikasi. Dia akan ditetapkan menjadi tersangka setelah kami menemukan cukup bukti," tegasnya tanpa menyebut nama terang terduga pembalak kayu jati Perhutani tersebut.
Informasi dari sumber kepolisian, operasi tangkap tangan dilakukan pada Kamis (2/10) sekitar pukul 21.30 WIB di jalan raya Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung.
Berawal dari laporan masyarakat, tim buru sergap Polres Tulungagung dan Polsek Besuki menggelar operasi tangkap tangan dengan sasaran sebuah truk nopol W 9917 NE yang disopiri Siswandi. Hasilnya, saat truk dicegat dan diperiksa dokumen kayu, sang sopir tak bisa menunjukkan berkas dimaksud.
Petugas gabungan kemudian membawa seluruh barang bukti berikut Siswandi ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengakuan sementara dari saksi dan sumber kami di lapangan, kayu jati itu hasil pembalakan di kawasan hutan Perhutani yang ada di Desa Besuki, Kecamatan Besole. Daerah sana selama ini memang dikenal sebagai kawasan maling kayu," kata sumber kepolisian itu. (*)