Surabaya (Antara Jatim) - Pejabat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri telah melakukan supervisi kasus mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH yang menjadi tersangka kasus suap jasa pungut (japung) dalam APBD 2007 sebesar Rp720 juta kepada anggota DPRD Kota Surabaya. "Akhir September lalu (23/9), pejabat Tipikor Mabes Polri sudah melakukan supervisi kasus itu (kasus Bambang DH) dan sekaligus melakukan gelar perkara kasus itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Jumat. Hasilnya, Pejabat Tipikor Mabes Polri memerintahkan Tim Polda Jatim untuk memaksimalkan penyidikan kasus itu. "Untuk itu (optimalisasi), apa yang menjadi petunjuk jaksa harus dipenuhi," katanya. (*)
Mabes Polri Supervisi Kasus Bambang DH
Jumat, 3 Oktober 2014 15:50 WIB