Bojonegoro (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan proses pembentukan empat Komisi DPRD di daerah setempat, setelah pembahasan tata tertib (tatib) DPRD hasil revisi Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa diterima semua anggota DPRD. "DPRD mulai membahas tatib DPRD hasil revisi Pemprov Jawa Timur dalam rapat paripurna hari ini. Tatib DPRD hasil revisi Pemrov Jatim perlu dibacakan dalam rapat paripurna agar semua anggota DPRD tahu," kata Ketua DPRD Bojonegoro Mitro'atin di Bojonegoro, Senin. Mengenai proses pembentukan empat Komisi DPRD, menurut dia, akan dibahas bersama dengan pimpinan DPRD lainnya, setelah pembahasan tatib DPRD selesai. "Soal jadwal dimulainya pembentukan empat Komisi DPRD saya belum tahu. Yang jelas akan kita bahas dulu dengan pimpinan DPRD," ujarnya. Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya sudah menerima tatib DPRD hasil revisi Pemprov Jawa Timur, pekan lalu. Di dalam tatib DPRD tersebut, selain ada yang di revisi, ada juga tambahan di antaranya, soal tata tertib cuti anggota DPRD yang hamil dan sakit, dan imunitas anggota DPRD. "Tatib yang mengatur cuti hamil dan sakit dan hak imunitas anggota DPRD, sebelumnya tidak ada di dalam tatib yang kami usulkan kepada Pemprov Jatim," jelasnya. Mengenai hak imunitas, lanjutnya, mengatur bahwa anggota DPRD tidak bisa dituntut di muka hukum, sehubungan dengan pendapat atau pernyatannya yang disampaikan sepanjang masuk dalam tupoksinya. "Anggota DPRD yang menyampaikan pendapatnya, baik di dalam persidangan maupun di luar tidak bisa dibawa ke ranah hukum," katanya, menegaskan.(*)
DPRD Bojonegoro Akan Proses Pembentukan Komisi
Senin, 22 September 2014 12:46 WIB