Jakarta, (Antara Jatim) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta Mahkamah Konstistusi (MK) membatalkan Uji Materi UU No1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 mengenai perkawinan beda agama, karena dianggap tidak memberi manfaat. "Kita sudah melakukan pertemuan dengan seluruh majelis agama seperti Hindu, Budha dan Kristen. Dan mereka sepakat tidak setuju perkawinan beda agama atau campuran, karena banyak mudharatnya," kata Sekretaris MUI, Wellya Safitri di Jakarta, Kamis. Ia mengaku, juga telah mengundang 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk hadir membahas uji materi yang dilakukan MK, dan sepakat berkeberatan mengenai uji materi itu. Dikatakanya, setelah dikaji di dalam berbagai hukum perkawinan Indonesia tidak ada yang menyebutkan perkawinan beda agama, sehingga apabila MK mengabulkan uji materi tidak akan diakui. Menurutnya, banyak orang yang melakukan perkawinan beda agama pada akhirnya kandas di tengah jalan, seperti yang dialami artis Jamal Mirdad dan Lidya Kandou. "Oleh karena itu kita akan membuat surat ke MK agar uji materi undang-undang tersebut dibatalkan, dan tentunya dengan dukungan semua agama serta berbagai ormas," katanya. MUI juga berencana akan mengirimkan surat ke DPR RI dan membuat gerakan "Selamatkan Keluarga Indonesia" dengan memasang sejumlah spanduk dan menyebarkan brosur ke berbagai daerah. "Kita akan membuat gerakan bersama di berbagai daerah, agar tidak kecolongan kembali adanya peraturan yang merugikan, dan tentunya untuk menyelamatkan keluarga Indonesia," katanya. Sebelumnya, MK hingga kini sedang melakukan pengujian uji materi terhadap pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Uji materi itu diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), karena menilai dengan legalnya perkawinan beda agama, maka seseorang tidak akan sulit mendapatkan calon suami yang berbeda agama. (*)
Berita Terkait
Dua hakim MK berbeda pendapat terkait perkawinan beda agama
31 Januari 2023 15:30
Komisi Hukum MUI segera bahas putusan PN Surabaya soal pernikahan beda agama
28 Juni 2022 17:16
Dispendukcapil Surabaya catat akta perkawinan beda agama
22 Juni 2022 19:38
MUI sambut baik putusan MK yang tolak gugatan pernikahan beda agama
31 Januari 2023 20:33
Pengadilan Negeri Surabaya kabulkan permohonan pernikahan beda agama
21 Juni 2022 21:09
"Jangan Panggil Mama Kafir" gambarkan perjuangan ibu didik anak beda agama
16 Oktober 2025 20:30
Sanggar Lidi Surabaya gelar "Teater Grafito" karya mendiang Akhudiat
11 November 2024 10:02
Bupati Trenggalek: Pemdes berperan aktif turunkan angka perkawinan anak
25 November 2025 04:07
