Pemkab Sampang Tangani Penambangan Ilegal
Sabtu, 13 September 2014 19:26 WIB
Sampang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berencana melakukan penanganan terpadu kasus praktik penambangan pasir ilegal yang marak dilakukan oknum warga di sepanjang pesisir partai selatan di wilayah itu.
"Kami tidak mungkin menangani sendirian kasus penambangan pasir ilegal yang dilakukan warga di pesisir pantai selatan Sampang ini, karena kasus penambangan tersebut tidak hanya terkait dengan lingkungan, akan tetapi juga perizinan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Sampang Suhrowardi, di Sampang, Sabtu.
Oleh karenanya, sambung dia, pihaknya perlu melakukan penanganan terpadu dengan dinas terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Perekonomian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3).
Jika, sambung Suhrowardi, penanganan hanya dilakukan oleh BLH, ia yakin tidak akan berhasil secara maksimal.
"Berbeda nanti ketika penanganan dilakukan secara terpadu," katanya menjelaskan.
Kepala BLH mengemukakan hal ini, menanggapi tuntutan aktivis lingkungan di Kabupaten Sampang yang meminta agar pemkab bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum warga yang melakukan penambangan pasir secara ilegal di sepanjang pesisir partai selatan Sampang.
Akibat adanya praktik penambangan pasir ilegal itu, banyak pohon mangrove yang dulu telah ditahan sebagai penangkis ombak, kini telah ditebang secara sembarangan oleh warga yang melakukan penambangan pasir. (*)