Surabaya (Antara Jatim) - Ditreskrimum Polda Jatim telah membongkar binis video porno lewat "online" atau daring (dalam jaringan internet) dengan menangkap pelakunya Angga BS (34) di Jalan Wonorejo I, Surabaya pada Kamis (4/9) pukul 17.00 WIB. "Pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama setahun dengan investasi sebesar Rp500 ribu hingga Rp3 juta per bulan dengan keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Senin. Didampingi sejumlah penyidik Unit IV/Cyber Crime, Subdit II/Perbankan, Ditreskrimum Polda Jatim, ia menjelaskan tersangka memiliki 2.400 judul video porno yang diperdagangkan melalui flash disc, hard disc, dan CD/DVD. "Untuk penawaran, pelaku melakukan promosi lewat laman (website) khusus dengan mencantumkan nomer pin BB, email, dan handphone (SMS) untuk proses selanjutnya, lalu pembayaran menggunakan rekening BCA atas nama pelaku," katanya. Tentang harga satu judul video porno yang ditawarkan, tersangka mematok harga paling murah berkisar Rp120 ribu, tapi paling mahal bisa mencapai Rp1,8 juta, misalnya hard disc dengan ukuran Tera untuk ribuan judul video porno. (*) (Foto: Suryanto/Antara/14)
Berita Terkait
Gadis berusia 17 tahun jual konten video porno
29 April 2025 05:24
Polda Jatim tangkap dua tersangka penyebar video porno artis dan model
20 Desember 2024 15:52
Polda Jatim tangkap pembuat laman video asusila anak di bawah umur
6 Juni 2024 16:20
Kasus penjualan video porno anak berlangsung sejak 2023
30 Mei 2024 18:49
Polisi ungkap kasus penjualan video porno anak lewat aplikasi
30 Mei 2024 14:44
Polisi buru penyebar foto-video nudis siswi Tulungagung
2 Februari 2024 23:14
Polisi selidiki penyebaran video porno pelajar Tulungagung
25 Januari 2024 05:09
