Surabaya (Antara Jatim) - Ditreskrimum Polda Jatim telah membongkar binis video porno lewat "online" atau daring (dalam jaringan internet) dengan menangkap pelakunya Angga BS (34) di Jalan Wonorejo I, Surabaya pada Kamis (4/9) pukul 17.00 WIB.
"Pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama setahun dengan investasi sebesar Rp500 ribu hingga Rp3 juta per bulan dengan keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Senin.
Didampingi sejumlah penyidik Unit IV/Cyber Crime, Subdit II/Perbankan, Ditreskrimum Polda Jatim, ia menjelaskan tersangka memiliki 2.400 judul video porno yang diperdagangkan melalui flash disc, hard disc, dan CD/DVD.
"Untuk penawaran, pelaku melakukan promosi lewat laman (website) khusus dengan mencantumkan nomer pin BB, email, dan handphone (SMS) untuk proses selanjutnya, lalu pembayaran menggunakan rekening BCA atas nama pelaku," katanya.
Tentang harga satu judul video porno yang ditawarkan, tersangka mematok harga paling murah berkisar Rp120 ribu, tapi paling mahal bisa mencapai Rp1,8 juta, misalnya hard disc dengan ukuran Tera untuk ribuan judul video porno. (*) (Foto: Suryanto/Antara/14)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026