Sumenep (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menetapkan enam tersangka dalam kasus perusakan rumah dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa, Pulau Kangean. "Ada tambahan tiga tersangka lagi dalam kasus perusakan rumah dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa, sehingga,secara keseluruhan ada enam tersangka," kata Kabag Operasional Polres Sumenep Kompol Edy Purwanto di Sumenep, Jumat petang. Enam tersangka tersebut berinisial Sr, H, N, P, S, dan T, semuanya warga Kecamatan Arjasa, dan dijerat dengan pasal perusakan barang, yakni pasal 170 KUHP. Tersangka yang berinisial Sr, H, dan N, tiba di Sumenep daratan (Pelabuhan Kalianget) pada Jumat petang dengan menggunakan kapal cepat. "Ketiga tersangka yang baru datang dari Pulau Kangean langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan. Semua tersangka ditahan selama proses penyidikan," ujarnya. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni P, S, dan T telah diamankan di Mapolres Sumenep sejak akhir Agustus 2014. "Kami terus mengembangkan kasus ini. Hingga sekarang sudah ada 12 saksi yang kami mintai keterangan. Penyidikan masih berjalan," kata Edy, menerangkan. Kasus perusakan rumah dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa oleh massa terjadi pada 27 Agustus 2014. Massa melempari rumah dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa dengan batu, diduga karena kecewa akibat tindakan polisi setempat yang membubarkan kegiatan "gellu" (semacam gulat). Dalam kondisi cuaca kondusif, perjalanan laut dari Pelabuhan Kalianget ke Pelabuhan Batu Guluk, Arjasa, Pulau Kangean, membutuhkan waktu sekitar 4,5 jam dengan kapal cepat (berbahan dasar "fiberglass") dan sembilan jam dengan kapal berbahan dasar besi/baja. (*)
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Perusakan Mapolsek Arjasa
Jumat, 5 September 2014 20:35 WIB