Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, resmi dicegah untuk bepergian keluar negeri. "Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014 tanggal 3 September 2014 tentang Larangan berpergian ke luar negeri terhadap Jero Wacik selaku Menteri ESDM, telah dilakukan tindakan larangan berpergian ke luar negeri," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Heriyanto di Jakarta, Kamis. Selain Jero, KPK juga melayangkan surat permintaan cegah kepada staf khusus Jero bernama I Ketut Wiryadinata. I Ketut Wiryadinata diketahui adalah orang dekat Jero Wacik karena merupakan adik kelasnya di Institut Teknologi Bandung angkatan 71 (sedangkan Jero Wacik adalah ITB angkatan 70). Wiryadinata sebelumnya juga bekerja bersama Jero, saat Jero menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan (Menbudpar), dan Wiryadinata adalah Staf Khusus Menteri bidang Pemasaran, Informasi telematika dan Kerja sama Luar Negeri Kemenbudpar. Mereka berteman sudah sejak sama-sama Sekolah Dasar sampai kuliah di ITB. Keluarga mereka juga akrab karena sama-sama berasal dari Bali dengan pekerjaan sebagai petani kopi dan pedagang. Wiryadinata baru menjadi staf Khusus Menteri sejak 1 Juni 2006.(*)
Berita Terkait
Jelang Tahun Baru, lalin di empat ruas tol Regional Nusantara meningkat
28 Desember 2025 05:56
Akademisi minta pemerintah perhatikan kesehatan ibu dan anak di daerah bencana
27 Desember 2025 07:15
Presiden Prabowo : Selamat Natal dan Tahun Baru 2026
25 Desember 2025 05:05
Presiden terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia
24 Desember 2025 11:31
TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi
23 Desember 2025 12:25
Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru
22 Desember 2025 14:09
