Sumenep (Antara Jatim) - Jumlah tersangka dalam kasus perusakan rumah dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa, Pulau Kangean, bisa saja bertambah atau tidak terhenti pada tiga tersangka, kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKBP Marjoko. "Penyidik kami, baik yang berada di Polsek Kangean maupun Polres Sumenep, terus mendalami kasus tersebut. Bisa saja akan ada tambahan lagi terkait jumlah tersangkanya," ujarnya di Sumenep, Minggu. Pada Rabu (27/8) sekitar pukul 12.30 WIB, rumah dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa mengalami kerusakan setelah dilempari batu oleh massa yang diduga kecewa akibat tindakan polisi setempat yang membubarkan kegiatan "gellu" (semacam gulat). Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni berinisial P, S, dan T, semuanya warga Kecamatan Arjasa. "Hingga Minggu ini, kami telah meminta keterangan kepada delapan saksi. Saat ini, penyidik kami di Polsek Arjasa fokus mendalami keterangan para saksi, sementara yang di Polres Sumenep akan mendalami keterangan para tersangka," ucapnya. Sejak Minggu siang, para tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. "Untuk sementara mereka akan dijerat dengan pasal perusakan barang, yakni pasal 170 KUHP. Selama proses penyidikan, mereka akan ditahan di Mapolres Sumenep," paparnya. Kapolres bersama puluhan personel Polres Sumenep yang membawa para tersangka dari Pulau Kangean, tiba di Sumenep (daratan), tepatnya di Pelabuhan Kalianget pada Minggu siang dengan menggunakan kapal cepat. Sejak Kamis (28/8) siang, Kapolres Sumenep AKBP Marjoko berada di Pulau Kangean untuk mengecek langsung sekaligus memotivasi anggotanya pascaperusakan rumah dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa oleh massa. "Sebagian personel Polres Sumenep yang digeser ke Pulau Kangean memang ditarik ke daratan untuk mengawal para tersangka. Sementara personel Brimob masih berada di Pulau Kangean," kata kapolres. Satu kompi Brimob Polda Jatim diberangkatkan ke Pulau Kangean pada Kamis (28/8) pagi untuk mendukung pengamanan pascaperusakan rumah dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa. (*)
Tersangka Perusakan Mapolsek Arjasa Bisa Bertambah
Minggu, 31 Agustus 2014 22:43 WIB