Sumenep (Antara Jatim) - Kepala Kepolisian Resor Sumenep AKBP Marjoko menyatakan jumlah tersangka perusakan rumah dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa, Pulau Kangean, bertambah, dari dua orang menjadi tiga orang. "Ada tambahan satu tersangka lagi, yakni berinisial T. Kami menangkap tersangka T pada Sabtu (30/8) sore. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP," katanya di Sumenep, Jawa Timur, Minggu. Sebelumnya polisi hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan rumah dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa, yakni berinisial P dan S, semuanya warga Desa Somber Nangka. Pada Rabu (27/8) sekitar pukul 12.30 WIB, rumah dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa mengalami kerusakan setelah dilempari batu oleh massa yang diduga kecewa akibat tindakan polisi setempat yang membubarkan kegiatan "gellu" (semacam gulat). "Ketiga tersangka akan ditahan di rumah tahanan Mapolres Sumenep selama proses penyidikan," katanya. Kapolres tiba di Sumenep (daratan) pada Minggu siang ini, setelah sejak Kamis (28/8) siang berada di Pulau Kangean untuk melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan agama setempat serta memotivasi anggotanya pascaperusakan rumah dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa. (*)
Polisi: Tersangka Perusakan Mapolsek Arjasa Bertambah
Minggu, 31 Agustus 2014 15:37 WIB