Malang (Antara Jatim) - Koperasi Wanita (kopwan) di Kota Malang, Jawa Timur, meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla nantinya bisa menaikkan status Kementerian Koperasi dari kelas C menjadi B atau A agar bisa maksimal dalam melaukan pembinaan di daerah. "Selama ini struktur kelembagaan perkoperasian, termasuk kementeriannya berada di kelas C, yang artinya, keberadaannya bisa ada bisa ditiadakan karena hanya bersifat pendukung saja. Oleh karena itu, kami berharap pemerintahan Jokowi-JK bisa naik kelas menjadi B, bahkan A," tegas Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang Sri Untari, Jumat. Usulan untuk menaikkan status lembaga koperasi tersebut, kata Untari yang lolos menduduki kursi parlemen di Jatim itu, sudah disampaikan ke tim transisi Jokowi-JK di Jakarta. Kenaikan status lembaga perkoperasian itu juga untuk mendukung visi dan misi presiden terpilih, yakni perekonomian yang mandiri. Selain menaikkan status lembaga perkoperasian, Untari juga meminta agar Koperasi Unit Desa (KUD)-KUD yang selama ini "mati" dihidupkan kembali untuk menopang perekonomian di pedesaan serta dilibatkannya pelaku koperasi dan menjadikan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 sebagai acuan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru Bidang Koperasi, bukan UU Nomor 17 Tahun 2012. Sebenarnya, kata Untari, setelah dibatalkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Koperasi kembali pada UU Nomor 25 Tahun 1992, muncul RUU baru. "Saya sempat kaget dengan munculnya RUU baru itu, sebab poin-poin yang ada dalam pasal RUU tersebut masih belum menyentuh ruh dari koperasi itu sendiri," tegasnya. Anggota DPRD Kota Malang Periode 2009-2014 itu berharap Kementerian Koperasi yang ada saat ini untuk bersabar terlebih dahulu dan menunggu pemerintahan yang baru dalam membahas RUU Koperasi. Jika RUU tersebut diserahkan kembali ke parleman sekarang, RUU tersebut belum melingkupi dan mewadahi apa yang saudah dilakukan oleh pergerakan koperasi. "Kami berharap pemerintahan yang baru nanti mau merespon dan mengakomodasi pokok-pokok pikiran terkait perkoperasian yang kami sampaikan pada tim transisi, sehingga Kementerian Koperasi bisa mendelegasikan pembinaan koperasi di daerah pada masing-masing kepala daerah yang selama ini terbentur Otonomi Daerah dan kelas lembaga koperasi yang masih C," tandasnya. Kopwan SBW Malang dan Pusat Koperasi Wanita Jatim (Puskowanjati) bersama lima lembaga koperasi lain di Jatim menggugat UU Nomor 17 Tahun 2012 tetang Koperasi ke MK dan Juni lalu gugatan tersebut dikabulkan MK, sehingga UU Nomor 17 Tahun 2012 dibatalkan dan kembali ke UU Nomor 25 Tahun 1992.(*)
Kopwan Minta Jokowi-JK Naikkan Status Kelembagaan Koperasi
Jumat, 29 Agustus 2014 9:57 WIB