Kopwan SBW Ajukan "Judicial Review" UU Koperasi
Kamis, 14 Maret 2013 8:48 WIB
Malang (Antara Jatim) - Koperasi Wanita atau Kopwan Setia Budi Wanita (SBW) Malang, Jawa Timur, mengajukan hak uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang No 17 Tahun 2012 tentang Koperasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Kopwan SBW Malang Sri Untari, Kamis ,menilai UU terbaru tentang Koperasi itu tidak berpihak pada rakyat karena dalam UU terbaru tersebut memerintahkan agar koperasi tidak bergerak pada banyak aspek (bidang).
"UU yang baru lahir ini justru mempersempit ruang gerak koperasi karena yang tertuang dalam UU tesrebut hanya ada jenis koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa," tegas anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDIP tersebut.
Dengan adanya UU baru itu, lanjutnya, maka koperasi yang sudah dibangun puluhan tahun ini, sperti koperasi serba usaha (KSU), koperasi unit desa (KUD) dan koperasi simpan pinjam (KSP) dihapus. Itu artinya, mempersulit ruang gerak operasional koperasi yang sudah ada.
Ia mengatakan, jika mengacu pada UU tersebut, maka koperasi serba usaha yang sudah ada saat ini harus berganti nama. Artinya, akan ada ribuan koperasi yang harus ganti nama dan harus dibubarkan terlebih dahulu.
Kalau melihat kondisi dan keberadaan koperasi yang semakin sulit setelah lahirnya UU baru itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD KOta Malang itu meyakini jika gugatan atau hak uji materi UU No 17/2012 diajukan ke MK itu akan dipenuhi.
Sebab, tegas Untari, UU no 17 tahun 2012 itu menyalahi kelaziman dan tidak berpihak pada rakyat. "Undang-undang yang baru ini sepertinya hanya bertujuan mengejar gengsi agar koperasi dapat gelar internasionl, tapi tidak memikirkan bagimana susahnya membesarkan sebuah koperasi," katanya, menegaskan.
Sesuai jadwal, sidang pertama terkait gugatan (hak uji materi) tersebut pada 20 Maret. (*)