Hakim akan Panggil Paksa Nazaruddin terkait Perkara Anas
Kamis, 14 Agustus 2014 12:49 WIB
Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) - Majelis hakim dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi, menyatakan pihaknya dapat memanggil paksa mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bila ia tidak datang untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
"Kalau dia (Nazar) tidak mau hadir maka kita akan hadirkan secara paksa karena pada perkara lain dia bisa dihadirkan secara paksa, agar persidangan berjalan secara benar dan bisa terungkap," kata ketua majelis hakim Haswandi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Nazaruddin seharusnya menjadi saksi dalam kasus ini bersama dengan delapan saksi lainnya.
"Tadi kita sudah lihat surat panggilannya cukup waktu, tapi ternyata tidak hadir hari ini, penuntut umum mengatakan sudah ada petugas yang ke (lembaga pemasyarakatan) Sukamiskin, mudah-mudahan sore bisa hadir," tambah Haswandi.
Hal tersebut bermula dari proses kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution karena ketidakhadiran Nazaruddin.
"Kenapa tidak ada Nazar?" tanya Adnan.
"Sedianya kami akan ada saksi Muhammad Nazaruddin, sesuai dengan izin yang dikirim ke Dirjen Pemasyarakatan dan diikuti surat panggilan JPU dan diteruskan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Hari ini petugas sedang ke sana sampai saat ini belum ada konfirmasi dari petugas yang menjemput Nazaruddin," kata ketua Jaksa Penutut Umum KPK Yudi Kristiana.
"Asalkan jaksa bisa menunjukkan bukti panggilan," ungkap Adnan.
Setelah bukti pemanggilan diperlihatkan, Adnan pun tetap menyatakan kekecewaannya karena Nazaruddin tidak hadir.
"Kami menyesalkan karena Nazaruddin adalah saksi utama, jangan ada kesempatan untuk dia mengganggu orang lain dalam kesaksian," tambah Adnan. (*)