Pamekasan (Antara Jatim) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Pamekasan, Jawa Timur, membuka 1.645 kotak suara Pemilu Presiden 9 Juli 2014 untuk mengambil form A5 dan C7 yang ada dalam kotak suara itu. "Perintah MK kepada KPU Pamekasan ini terkait dalil materi gugatan yang disampaikan penggugat yakni tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa," kata Komisioner KPU Pamekasan Moh Subhan, Rabu siang. Ia menjelaskan perintah pembukaan kotak suara pilpres itu sesuai hasil sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Menurut Subhan, MK memerintahkan agar isi form A5 dan C7 itu selanjutnya dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti. "Siang ini pembongkaran kotak suara akan digelar. Rencananya sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi, namun saat itu saksi-saksi belum hadir," ucapnya. Sebelumnya, KPU Pamekasan juga telah membuka sebanyak 198 kotak suara atas perintah dari KPU Pusat, untuk menyiapkan alat bukti yang ada dalam kotak suara sebagai bukti dalam sidang MK sebelumnya. Pembongkaran sebanyak 198 kotak suara itu untuk mengambil form C1 dan C7 sebagai barang bukti dalam sidang di MK.(*)
MK Perintahkan KPU Pamekasan Buka 1.645 Kotak Suara
Rabu, 13 Agustus 2014 13:03 WIB