LPSK Siap Lindungi Ketua KPU Husni dari Ancaman
Selasa, 12 Agustus 2014 21:31 WIB
Oleh Muhammad Razi Rahman
Jakarta (Antara) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap untuk melindungi Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Malik bila mengajukan permohonan perlindungan ke pihak LPSK karena dirasakan keselamatannya berada dalam bahaya.
"Kami sesuai kewenangan lembaga ini bertugas melindungi hak-hak saksi dan korban," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lily Pintauli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Lily, pihaknya bisa segera memproses permohonan perlindungan terhadap Husni karena Ketua KPU telah melaporkan ancaman yang diterimanya kepada Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, sesuai UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban salah satu syarat formil untuk mengajukan permohonan perlindungan adalah adanya laporan atau bukti kedudukan seseorang sebagai saksi atau korban.
"Apa lagi sudah ada laporan polisi terhadap ancaman yang diterima oleh pimpinan KPU," ujarnya.
Sedangkan mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan, menurut dia, LPSK akan memberikan sesuai tingkat dan bentuk ancaman.
Bahkan, ujar Lili, bila ternyata terbukti yang diterima tingkat ancamannya tinggi sehingga kemungkinan pimpinan KPU dapat ditempatkan di rumah aman oleh LPSK.
Jika dalam kondisi mendesak, LPSK bisa memberikan perlindungan darurat kepada pimpinan KPU. "Ada mekanisme perlindungan darurat jika memang dirasa diperlukan," katanya. (*)