Jember (Antara Jatim) - Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, batal disahkan oleh anggota DPRD setempat menjelang masa akhir jabatan mereka pada Agustus 2014. "Rencana sidang paripurna untuk menetapkan Perda RTRW yang akan digelar Selasa (12/8) kemungkinan gagal dilakukan karena hingga hari ini satu pasal terkait pertambangan belum ditemukan kata sepakat antara eksekutif dengan legislatif," kata Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum, Senin. Menurut dia, rapat Badan Musyawarah (Banmus) dewan sudah menjadwalkan rapat paripurna penetapan pada Selasa (12/8), kemudian seluruh anggota Banmus sepakat memberikan mandat kepada pimpinan dewan untuk melakukan komunikasi dengan Bupati Jember MZA Djalal. "Komunikasi perlu dilakukan kedua belah pihak antara eksekutif dengan legislatif, agar perda tersebut tidak mengalami kendala yang sama seperti Perda Pasar Modern yang sudah dibahas tuntas oleh dewan, namun Bupati MZA Djalal menolak menandatangani perda tersebut," tuturnya. Dalam perdebatan perda RTRW, lanjut dia, pihak eksekutif memperbolehkan pihak ketiga melakukan eksploitasi tambang, sedangkan pihak legislatif hanya memperbolehkan sebatas eksplorasi saja, bukan eksploitasi. "Kalau dewan memaksakan tetap digelar rapat paripurna pada Selasa (12/8) dan ternyata tidak ditandatangani oleh Bupati Jember, maka nasibnya sama seperti Perda Pasar Modern dan pembahasan selama satu tahun akan sia-sia," paparnya.(*)


Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026