Oleh Enjang Solihin Bandung (Antara) - Ribuan Tenaga Kerja Indonesia di Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bandung mempertanyakan pungutan biaya "medical check up" untuk persyaratan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Wiwin Wintasih salah seorang TKI yang hendak berangkat ke Brunei kepada wartawan di Bandung, Minggu, mengatakan proses pembuatan KTKLN masih harus mengeluarkan biaya, untuk asuransi Rp290.000, sedangkan pungutan medical chcek up Rp120 ribu, sangat memberatkan bagi buruh migran. Biaya pungutan untuk cek kesehatan Rp120 ribu setiap TKI tidak diberi tanda terima, berbeda dengan asuransi, sehingga para buruh migran mempertanyakan hal tersebut karena di brosur gratis. Kepala Seksi Kelembagaan dan Informasi Kantor Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jawa Barat, Panji, kepada wartawan di Bandun menuturkan biaya untuk cek kesehatan dan asuransi sudah sesuai aturan, sehingga tidak terjadi pungutan. Ia berkilah bahwa untuk biaya cek kesehatan pihak BP3TKI Jawa Barat, hanya menyediakan tempat. Tenaga ahli dari luar, sehingga harus dibayar oleh para TKI yang ingin memperoleh KTKLN. (*)
Berita Terkait
Masa pelunasan biaya haji tahap II dibuka hingga 9 Januari 2026
2 Januari 2026 12:40
Menteri Arifah: Penting awasi anak main gim online cegah kekerasan
2 Januari 2026 12:30
