Malang (Antara Jatim) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang, Jawa Timur, memastikan pembebasan lahan yang terkena proyek jalan tol Malang-Pandaan di wilayah kota itu tuntas pada tahun 2014. "Di Kota Malang ada dua keluarahan yang terkena proyek jalan tol Malang-Pandaan, yakni Kelurahan Cemorokandang dan Madyopuro. Luas lahan yang terkena proyek di dua keluarahan itu sekitar 15 hektare," kata Kepala BPKAD Kota Malang Wahyu Santoso, Jumat. Hanya saja, lanjutnya, pembebasan lahan tersebut tidak bisa sekaligus, namun dipastikan tuntas tahun ini juga. Lahan yang dibebaskan terlebih dahulu adalah yang berada di Kelurahan Cemorokandang, sedangkan di Madyopuro setelah di Cemorokandang tuntas. Sebab, katanya, pemilik lahan yang bakal dibebaskan di Cemorokandang lebih sedikit, yakni sekitar 5-10 warga. "Kami berharap proses pembebasannya lancar setelah dilakukan sosialisasi terkait proyek jalan tol kepada warga di dua kelurahan tersebut," ujarnya. Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Malang Budi Herawanto berharap Pemprov Jatim mendesak seluruh kota dan kabupaten yang terkena proyek tersebut segera membebaskan lahan milik warga yang terkena proyek agar tahun ini pembebasan lahan di seluruh wilayah yang dilewati jalan tol Malang-Pandaan bisa tuntas. "Tanpa adanya desakan dari Pemprov Jatim, upaya percepatan pembangunan jalan tol Malang-Pandaan akan tertunda, apalagi proyek tersebut milik pemerintah pusat yang diserahkan ke Pemprov Jatim. Untuk proses negosiasi pembebasan lahan memang dilakukan pemkot atau pemkab, namun pembayarannya dilakukan oleh Pemprov dan pemkot hanya memfasilitasi saja," tegas Budi. Sesuai startegi perencanaan Bappeda Kota Malang, pembebasan lahan dijadwalkan tuntas tahun ini dan tahun 2015 mulai pengerjaan pembangunan yang diawali dengan mendatangkan alat berat mendatangkan material konstruksi serta pembangunan saluran drainase. Panjang jalan tol Malang-Pandaan mencapai 48,450 kilometer yang melintasi 29 kota/kelurahan di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan dengan lima titik pintu keluar jalan tol (interchange), yakni di Purwodadi, Lawang, Madyopuro serta Pakis I dan II. Untuk pembebasan lahannya dibutuhkan sekitar 363 hektare dan sekitar 15,7 hekrae di antaranya berada di Kota Malang, yakni di Kelurahan Madyopuro dan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.(*)


Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026