Wabup Trenggalek Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi
Selasa, 8 Juli 2014 19:57 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Wakil Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Kholik, Selasa, menjalani pemeriksaan intensif di kantor kejaksaan negeri setempat, menyusul keterangan sejumlah saksi yang mencoba menyeretnya dalam pusaran korupsi akuisisi BPR Prima Sejahtera senilai Rp2,3 miliar pada 2007.
"Beliau kami periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gatot Purwanto dan Sukono. Beberapa saksi menyebut dugaan keterlibatan wabup yang saat itu menjadi anggota dewan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, David Suprayitno.
Ia tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa penyidik pidana khusus. Namun pemeriksaan sempat berlangsung cukup lama.
Sejak diketahui datang ke kantor kejaksaan sekitar pukul 08.00 WIB, Kholik yang juga Ketua DPC PKB Trenggalek itu baru keluar ruang penyidikan sekitar pukul 11.00 WIB.
Kholik sempat diisukan ikut menikmati uang hasil penggelembungan nilai akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Prima sejahtera senilai Rp560 juta lebih. Namun tudingan itu sejauh ini belum pernah terverifikasi.
Kejaksaan, kata David, sejauh ini hanya mendalami kesaksian Kholik selaku Ketua Komisi A DPRD Trenggalek saat itu, karena dianggap mengetahui proses pengambilalihan BPR Prima Sejahtera yang saat itu mengalami masalah likuiditas.
Belum ada konfirmasi ataupun klarifikasi langsung dari Kholik terkait dengan pemeriksaan yang dijalaninya di kejaksaan. Ia langsung melenggang pergi dari kantor kejaksaan, tanpa diketahui sejumlah wartawan lokal yang menyanggongnya di pintu keluar.
Selain Kholik, kejaksaan juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD Trenggalek Dawam Ismail dalam kasus serupa. Bedanya, kata David, Dawam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sukono, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, periode 2005-2010. (*)