Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur, Jumat, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan dan penimbunan oli bekas, karena belum mengantongi izin penyimpanan limbah beracun dan berbahaya. Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, polisi menyita 95 drum berisi oli bekas yang diduga akan dikirim ke pabrik daur ulang limbah oli di luar daerah. "Pemilik belum mengantongi izin resmi, karena itulah kami amankan dan diperiksa intensif," kata KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Randhy Irawan. Ia menjelaskan, terungkapnya aktivitas penimbunan oli bekas atau limbah B3 tersebut berkat adanya laporan warga sekitar yang resah dengan bau tidak sedap dari rumah milik Sum (36). Laporan itu kemudian dikembangkan polisi sehingga terbongkarlah usaha penampungan sementara oli bekas. Randy memastikan pemilik rumah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, belum mengantongi izin resmi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tulungagung serta Badan Lingkungan Hidup (BLH). "Pelaku melanggar Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 102 junto 59 ayat empat. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara," kata Randhy. Dari data kepolisian, diketahui usaha Sumilah menampung oli bekas sudah berjalan sekitar setahun. Pemilik mendapatkan oli bekas dari luar Tulungagung dan beberapa daerah lain, di antaranya Trenggalek, Ponorogo dan Kediri. Oli bekas yang diperoleh ditampung dalam drum dan diangkut menggunakan mobil pikap menuju rumah pelaku. Di rumah tersebut, oli tidak langsung dikirim ke perusahaan lain, tetapi disimpan terlebih dahulu dalam sebuah bunker melalui penyaringan. (*)
Polisi Tulungagung Gerebek Rumah Penampungan Oli Bekas
Jumat, 6 Juni 2014 20:43 WIB