DPRD Tulungagung Rekomendasi Pencabutan Perda Minuman Keras
Selasa, 27 Mei 2014 18:36 WIB
Tulungagug (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, merekomendasikan pencabutan peraturan daerah minuman keras yang telah ditetapkan pada 2011, karena bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi.
"Belum ada keputusan resminya, tapi NA (naskah akademik) yang dikeluarkan melalui sidang paripurna pekan lalu memang merekomendasikan pencabutan perda itu," kata Ketua Fraksi PKNU DPRD Tulungagung, Chamim Badruzzaman, Selasa.
Anggota Komisi B DPRD Tulungagung itu, menjelaskan munculnya rekomendasi itu didasari pembatalan Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1997 tentang pengendalian minuman beralkohol oleh Mahkamah Agung.
Sebagai salah satu konsideran atau dasar penyusunan dan penetapan perda minuman keras di Tulungagung, kata Chamim, Komisi B DPRD Tulungagung kemudian mengusulkan agar perda miras yang telah ditetapkan tiga tahun lalu dicabut dan diganti baru.
"Alasannya karena salah satu dasar penetapan perda sudah tidak berlaku. Kami di DPRD beranggapan perda juga tidak bisa diberlakukan, sehingga dikeluarkan NA soal pencabutan perda miras," jelasnya.
Namun, ia menegaskan wacana itu belum final. Naskah akademik yang dikeluarkan dalam rapat paripurna DPRD kemudian dikonsultasikan ke Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Hasilnya, pihak Fakultas Hukum UNS menyampaikan sejumlah pertimbangan mengenai perda miras yang sebenarnya tidak harus dicabut, meski Keppres Nomor 3/1997 telah diganti dengan Keppres Nomor 74/2014.
"Kajian akademik yang dikeluarkan Universitas Sebelas Maret menyebut perda boleh dipertahankan, karena pembatalan Keppres oleh MA tidak bisa berlaku surut. Tapi, mereka juga menyampaikan perubahan atau penggantian perda dimungkinkan lebih baik," ungkap Chamim.
Menanggapi wacana pencabutan perda miras tersebut, Wakil Sekretaris MUI Tulungagung KH Nurkholis menyatakan keberatan atas keputusan maupun rekomendasi yang dikeluarkan DPRD.
Pasalnya, kata dia, baik pihak DPRD maupun pemerintah daerah tidak pernah mensosialisasikan wacana itu terlebih dahulu dengan ormas Islam, LSM, maupun kalangan akdemisi di daerah yang dahulu ikut serta membahas lahirnya perda minuman keras tahun 2011.
"Kami curiga ada kepentingan kelompok peredaran minuman keras yang bermain di belakang wacana pencabutan ini," ujarnya saat dikonfirmasi Antara. (*)