Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, mengeluarkan surat penetapan DPO (daftar pencarian orang) terpidana korupsi pengadaan sapi betina senilai Rp3,8 miliar, Subro Muhsi Samsuri. Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Jumat, mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek tersebut sampai kini belum diketahui rimbanya sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dan tetap menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas diri terpidana Subro, 12 Maret. "Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan mengirimkan berkas DPO untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung. Prosedurnya seperti itu," terangnya. Sesuai Putusan MA nomor 75 tertanggal 12 Maret 2014, Subro Muhsi Samsuri, yang saat ini berdomisili di sekitar komplek Kantor Kejaksaan Kediri wajib menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Negeri Trenggalek, yakni selama satu tahun penjara. "Harusnya eksekusi dilakukan Maret lalu. Tapi yang bersangkutan tidak ada sehingga kami lakukan dua kali pemanggilan," kata Adianto. Sebelumnya, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Subro Muhsi Samsuri, dinyatakan kalah dan tetap menjalani pidana penjara satu tahun kurungan. Hukuman itu sama seperti putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang memvonis mantan pejabat di Pemkab Trenggalek ini satu tahun penjara dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp74 juta serta denda Rp50 juta. Putusan tersebut sebenarnya jauh lebih ringan dari amar tuntutan jaksa yang menuntut mantan Kepala Disnak Trenggalek periode 2008-2009 tersebut hukuman selama 42 bulan atau 3,5 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terpidana Subro terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 197 jo pasal 34 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2010 tentang tindak pidana korupsi junto 55 KUHP. Subro Muhsi Samsuri dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam jabatannya sebagai PNS Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek saat itu. Putusan tersebut diambil lantaran terdakwa terbukti memerintahkan pelaksana proyek maupun pengawas di internal dinasnya untuk melakukan beberapa hal sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara. Subro semakin sulit terhindar dari jerat hukum karena berdasar hasil persidangan sebelumnya, pria asli Kota Kediri ini berani menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPPLS) untuk pencairan dana proyek sebesar Rp3,5 miliar kepada PT Bintang Sakti sebagai pemenang tender. Padahal, saat itu pelaksanaan proyek nyata-nyata masih bermasalah. (*)
Kejaksaan Tetapkan Mantan Kadisnak Trenggalek DPO
Jumat, 9 Mei 2014 21:30 WIB