Dirjen PHU Imbau Usia 65 Tahun Tidak Berangkat Umtoh
Selasa, 6 Mei 2014 15:41 WIB
Oleh Edy Supriatna Sjafei
Jakarta (Antara) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu mengimbau jamaah umroh yang masuk kriteria usia 65 tahun, tidak berangkat umroh terkait makin merebaknya penyakit Middle Eas Respitatory Syndrome-Cornona Virus (MERS-Cov).
Selain itu, kriteria lainnya adalah ibu hamil dan anak usia di bawah 12 tahun, kata Anggito kepada pers di Jakarta, Selasa, yang dihadiri Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Fidiansyah dan para pimpinan asosiasi haji di Tanah Air.
Anggito menyatakan jumlah jamaah umroh sudah mencapai 150 ribu per bulan.
Sementara itu, penjelasan dari World Health Organization (WHO) bahwa perkembangan MERS CoV hingga kini sudah makin serius dan perlu perhatian, sekalipun belum terjadi darurat kesehatan masyarakat.
WHO atau lembaga kesehatan dunia itu tidak menganjurkan penerapan restriksi perjalanan masih dalam status "travel advise". Dan, sampai kini, kata Fidiansyah, tidak ada kasus MERS Cov di Indonesia.
Selain berusia 65 tahun, lanjut Anggito, pihaknya juga mengimbau penderita asmah dengan penyakit kronis, seperti jantung, ginjal dan saluran pernafasan, diabetes untuk tidak ikut berangkat umroh.
Sementara kuota nasional untuk haji khusus tidak ada program percepatan pemberangkatan untuk jamaah usia lanjut. Dalam kaitan ini, Kemenkes juga mengeluarkan "thermal scanner" di berbagai Bandara embarkasi dan debarkasi, termasuk pelabuhan laut bagi mereka yang datang dari Timur Tengah.
Kepada calon jamaah haji reguler, larangan tersebut tidak berlaku. Meski demikian, pihaknya masih harus terus memantau perkembangan di Timur Tengah dan WHO. Sementara dari pihak Kedutaan Saudi di Jakarta, sampai kini belum ada larangan atau pun imbauan untuk haji reguler. (*)