Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta, (Antara) - Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yaitu 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Pidana penjara sama dengan Pengadilan Negeri 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan (dari Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan) selebihnya sama dengan putusan Pengadilan Negeri," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari di Jakarta, Jumat. Vonis itu dijatuhkan kepada Luthfi Hasan Ishaaq dalam perkara pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Putusan Pengadilan Tinggi DKI untuk Luthfi tersebut hanya berkurang enam bulan untuk hukuman penjara kurungan pengganti yang pada putusan di tingkat pengadilan negeri adalah selama satu tahun. "Pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar, serta beralasan hukum kecuali lamanya pidana kurungan pengganti dan diubah dengan pertimbangan maksimal bila tidak dibayar adalah 8 bulan sesuai pasal 30 ayat 3 dan 6 KUHP," jelas Sobari. Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang terdiri atas Marihot Lumban Batu (ketua), dan anggota Kresna Menon, Elang Prakoso, As'adi Al Ma'ruf dan Sudiro. (*)
Berita Terkait
Presiden Prabowo ke Inggris, temui PM dan Raja Charles
18 Januari 2026 17:00
Komdigi minta penjelasan Meta soal keamanan data pengguna IG
16 Januari 2026 08:35
Gibran kembali ke Jakarta, usai tunda kunjungan ke Yahukimo,
14 Januari 2026 16:11
Gibran serap aspirasi mama pedagang minta permodalan di Wamena
14 Januari 2026 15:04
Wapres Gibran tunda kunjungan ke Yahukimo karena alasan keamanan
14 Januari 2026 11:39
Antaranews kembali raih Adam Malik Awards untuk media daring terbaik
14 Januari 2026 11:29
