Magetan (Antara Jatim) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, Rabu, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Hariyanto (29), terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tega menyiram anak tirinya dengan air keras. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya, Samuel Christian (5), dengan menyiram dan memaksa minum air keras hingga korban cacat seumur hidup. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan KDRT terhadap korban dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Dasriwati saat membacakan putusan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Atas vonis tersebut, terdakwa Hariyanto mengaku pikir-pikir. Sementara, pihak keluarga yang hadir dalam persidangan mengaku tidak terima dengan vonis yang diberikan. Ibu korban, Ismiyatun, menilai hukuman penjara selama 10 tahun tidak pantas diberikan kepada pelaku, karena seharusnya terdakwa dihukum seumur hidup. "Saya ingin pelaku dihukum seumur hidup, sebab dia sudah membuat anak saya cacat akibat siraman air keras," ucap Ismiyatun. Terdakwa Hariyanto (29), warga Desa Patihan, Kecamatan Karangrejo, Magetan, ditahan polisi setempat pada Desember 2013, setelah tega menyiram dan memaksa anak tirinya minum dengan air keras. Tindakan itu dilakukan, karena terdakwa sering bertengkar dengan ibu korban. Pelaku juga merasa jengkel, karena korban sering menangis dan berisik. Akibat siraman air keras tersebut, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, yakni hidung, pipi, bibir, tenggorokan, serta bagian dadanya. Korban sempat menjalani perawatan intensif di ruang Irna VI RSUD dr Sayidiman Magetan. (*)
Berita Terkait
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Ketua Dewas ANTARA: Kantor berita bertanggung jawab tangkal hoaks
16 Desember 2025 18:00
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
