Magetan (Antara Jatim) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, Rabu, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Hariyanto (29), terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tega menyiram anak tirinya dengan air keras. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya, Samuel Christian (5), dengan menyiram dan memaksa minum air keras hingga korban cacat seumur hidup. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan KDRT terhadap korban dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Dasriwati saat membacakan putusan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Atas vonis tersebut, terdakwa Hariyanto mengaku pikir-pikir. Sementara, pihak keluarga yang hadir dalam persidangan mengaku tidak terima dengan vonis yang diberikan. Ibu korban, Ismiyatun, menilai hukuman penjara selama 10 tahun tidak pantas diberikan kepada pelaku, karena seharusnya terdakwa dihukum seumur hidup. "Saya ingin pelaku dihukum seumur hidup, sebab dia sudah membuat anak saya cacat akibat siraman air keras," ucap Ismiyatun. Terdakwa Hariyanto (29), warga Desa Patihan, Kecamatan Karangrejo, Magetan, ditahan polisi setempat pada Desember 2013, setelah tega menyiram dan memaksa anak tirinya minum dengan air keras. Tindakan itu dilakukan, karena terdakwa sering bertengkar dengan ibu korban. Pelaku juga merasa jengkel, karena korban sering menangis dan berisik. Akibat siraman air keras tersebut, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, yakni hidung, pipi, bibir, tenggorokan, serta bagian dadanya. Korban sempat menjalani perawatan intensif di ruang Irna VI RSUD dr Sayidiman Magetan. (*)
Pelaku KDRT Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 16 April 2014 17:38 WIB