Surabaya (Antara Jatim) - Himpunan Masyarakat Petani Garam Jawa Timur meminta pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengkaji ulang kebijakan impor garam yang telah diberikan kepada industri aneka pangan. "Dari kebijakan itu, kami menilai pemerintah tidak konsisten terhadap kebijakan yang mereka buat sendiri," kata Ketua Umum Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jatim Muh Hasan di Surabaya, Senin. Menurut dia, aturan yang dibuat pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pengendalian Impor Garam dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 134 Tahun 2009 tentang Pengembangan Klaster Industri Garam Konsumsi. "Pemberian izin impor garam kepada industri aneka pangan jelas telah melanggar aturan yang telah ditetapkan, padahal konsumsi garam untuk industri tersebut bukan termasuk garam industri tetapi masuk kategori garam konsumen yang menjadi pasar garam domestik," katanya. Akibat kebijakan itu, harga garam domestik kini menjadi hancur atau hanya bergerak di kisaran Rp400 perkilogram dan tidak bisa mencapai HPP yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp750 perkilogram untuk garam kategori garam KW 1 dan Rp550 perkilogram untuk garam KW 2. "Ini murni pelanggaran dan harus diproses," tegasnya. Sementara itu, produksi garam konsumsi dalam negeri sangat besar. Tahun 2012, produksi garam konsumsi nasional mencapai 2,473 juta ton. "Meskipun pada tahun 2013 mengalami penurunan akibat anomali cuaca dan produksi tidak sampai sejuta ton tetapi stok garam konsumsi masih besar," katanya. Idealnya, lanjut dia, kebijakan impor yang diberikan itu dikaji dulu apakah industri aneka pangan itu termasuk kategori garam industri atau garam konsumsi. "Kondisi itu memang sangat merugikan petani di Tanah Air. Bahkan, mampu menggagalkan program swasembada garam nasional," katanya. (*)
HMPG Jatim: Kaji Ulang Impor Garam
Senin, 24 Maret 2014 20:15 WIB