Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya optimistis pergantian antarwaktu (PAW) mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Wisnu Sakti Buana yang sempat ditolak gubernur akan terlaksana. Ketua DPC PDIP Surabaya Wisnu Sakti Buana, Jumat, mengatakan surat usulan PAW telah diajukan jauh-jauh hari sebelum tenggang waktu berakhir 24 Februari, sehingga Siti Maryam selaku pengganti Wisnu masih bisa dilantik menjadi anggota DPRD Surabaya. "Jadi dihitung mulai proses, sehingga surat diterima tanggal 10 Februari oleh DPRD itu tidak terlambat, sebetulnya masih bisa diproses," kata Wisnu yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Surabaya. Menurut dia, sesuai dengan UU Nomer 27 Tahun 2010 tentang PAW dijelaskan bahwa pengajuan surat usulan PAW harus dilakukan enam bulan sebelum masa aktif kerja dewan selesai. "Itu artinya, PAW Wisnu yang diajukan pada 10 Februari belum melewati batas waktu, sebab batas terakhir adalah 24 Februari," katanya. Hanya saja, lanjut dia, selama ini belum banyak yang mengetahui aturan itu sehingga wajar jika PAW ditolak. Wisnu meyakini bahwa proses PAW masih bisa dilaksanakan. Kalau tetap gagal, Wisnu mengakui PDIP mengalami kerugian politik. Wisnu mengaku saat ini masih minta surat tembusan resmi dari guberur perihal penolakan PAW. Selain itu, kalau memang dibutuhkan untuk berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka DPC PDIP Surabaya akan melakukan upaya konsultasi. "Bisa jadi itu menjadi rujukan gubernur nanti, tapi kalau misalkan cukup dengan audiensi degan gubernur menjelaskan duduk persoalannya dan bisa diterima sebagai rujukan ya alhamdulillahh," katanya. Wisnu menampik telatnya proses PAW ada upaya mengganjal yang dilakukan ketua DPRD Surabaya. "Saya pikir tidaklah, kalau dilihat dari prosedur tanggalnya, jedanya tidak lama, kita masukkan tanggal 10, 16 Februari dari dewan diserahkan ke KPU, artinya jedanya 'kan tidak sampai tujuh hari," katanya. Disinggung perihal kosongnya wakil ketua DPRD Surabaya yang memang menjadi jatah PDIP, Wisnu mengaku tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari DPP PDIP. DPC PDI Perjuangan Surabaya mengajukan Armuji yang duduk sebagai wakil ketua. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Surabaya, M. Machmud, menjelaskan PAW Wisnu sudah tidak bisa diproses, karena melewati batas terakhir pengajuan PAW. Meski begitu, pemberhentian Wisnu dari keanggotaan DPRD Surabaya sudah sah, sedangkan ditolaknya PAW tidak berpengaruh terhadap pengunduruan Wisnu. "Jadi batas terakhir itu terhitung SK turun, bukan dari pengajuan," katanya. (*)
PDIP Optimistis PAW WIsnu Sakti Buana Terlaksana
Jumat, 14 Maret 2014 19:06 WIB