Pemprov Harapkan Daerah Bentuk Tim Renaksi Gangguan Keamanan
Kamis, 13 Maret 2014 19:39 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap semua kabupaten dan kota membentuk rencana aksi (renaksi) tim terpadu untuk penanganan gangguan keamanan daerah melalui Bakesbangpol dan Bappeda se-Jatim, Polres dan Kodim setempat.
"Saya harap semua daerah segera membentuk tim terpadu. Kedamaian, keamanan, dan ketertiban harus diciptakan di semua wilayah," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi saat membuka Rakor Asistensi Rencana Aksi Tim Terpadu di Surabaya, Kamis.
Dalam rakor tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri kabupaten/kota se-Jatim tahun ini, Bakesbangpol, Bappeda, polres dan kodim semua daerah menyampaikan hasil koordinasi ke bupati/wali kota.
Ia menjelaskan, pembentukan renaksi tim terpadu merupakan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2013 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.
"Di dalam Inpres terdapat langkah-langkah penanganan konflik sosial melalui keterpaduan, antaraparat pusat, antaraparat daerah maupun antaraparat pusat dan daerah," kata dia
Pada Inpres tersebut, kata Akhmad Sukardi, terdapat beberapa poin penting yakni Menkopolhukam, para gubernur, bupati/wali kota untuk meningkatkan efektifitas penanganan gangguan keamanan secara terpadu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemprov Jatim telah membentuk tim terpadu dengan rencana aksi melalui Keputusan Gubernur Nomor 188/176/KPTS/013/2013. (*)