Polisi Gresik Ringkus Tersangka Pembunuh Mertua
Selasa, 11 Maret 2014 19:52 WIB
Gresik, (Antara Jatim) - Aparat kepolisian resort Kabupaten Gresik, Jawa Timur, meringkus tersangka Purwanto (40), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Blitar yang terbukti membunuh mertuanya sendiri, Muhammad Zaid (82), warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Ayub Azhar Diponegoro, Selasa mengatakan, tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gresik selama dua tahun, dan tertangkap setelah melalui proses panjang pemeriksaan tiga saksi.
"Pada pemeriksaan awal, para saksi tidak mau mengaku karena diancam oleh tersangka, namun setelah kita periksa ulang secara maraton dan berdasarkan barang bukti yang ada, kita kemudian menangkap tersangka di Blitar," katanya.
Ia menjelaskan, kasus pembunuhan terhadap mertua itu merupakan kasus dua tahun lalu yang baru terungkap , sebab awalnya tersangka mengaku gila saat akan ditangkap, kemudian mengancam para saksi.
Dalam keterangan para saksi, tersangka membunuh mertua secara terencana, yakni dengan mengikat kedua tangan korban menggunakan sarung, kemudian menenggelamkan korban ke Kalimas.
"Saat ditenggelamkan ke Kalimas sarung korban dibebani sebuah batu besar, sehingga korban tidak telihat di permukaan, namun akhirnya ditemukan di wilayah Surabaya," katanya.
Salah satu saksi yang mengaku jika tersangka melakukan pembunuhan terencana adalah istri tersangka, serta tiga saksi lainnya.
Sementara itu, tersangka kepada penyidik mengelak melakukan pembunuhan dan tidak mengaku membunuh mertua secara terencana.
"Saya tidak membunuh, dan saya tidak kabur, namun tahu-tahu ada surat penangkapan lalu dibawa ke Polres Gresik," kata Puwanto.
Polres Gresik hingga kini masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, sebab saat menjalani pemeriksaan, pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya.
Terkait dengan kasus ini, polisi mengancam tersangka dengan menjerat pasal 340, atau pasal 338, dan pasal 351 KHUP, yakni sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang direncanakan dengan penganiayaan, dan ancamannya hukuman mati serta penjara seumur hidup.(*)