Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengingatkan kepada bupati maupun wali kota yang menjadi juru kampanye Pemilihan Umum Legislatif 2014, dilarang menggunakan fasilitas negara. "Sudah diatur dalam undang-undang bahwa kepala daerah, baik bupati, wali kota hingga gubernur tidak menggunakan fasilitas milik negara saat berkampanye," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa. Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu menjelaskan, peraturan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Di samping itu, lanjut dia, tertuang juga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI. Dalam undang-undang dinyatakan bahwa ketentuan mengenai hal ini perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Ketentuan ini juga harus mengatur pembatasan penggunaan fasilitas milik negara dalam kegiatan tersebut. Oleh pemerintah kemudian dimunculkan peraturan ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemilu oleh pejabat negara. "Dalam Undang Undang atau peraturan disebutkan juga tidak diizinkan memakai sarana perkantoran, radio daerah, sandi telekomunikasi milik pemerintah dan peralatan lainnya seperti mesin faksimili, fotokopi dan kertas," tuturnya. Sedangkan tentang fasilitas negara menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler tetap diberikan kepada presiden dan wakil presiden yang menjadi calon presiden dan wakilnya. Namun, kepada capres atau cawapres yang bukan presiden dan wapres akan diberikan pengamanan dari pihak kepolisian yang dibiayai anggaran negara. Masalah pengamanan dan pengawalan nantinya diatur melalui keputusan presiden. "Karena aturan perundangannya sudah ada maka tidak perlu lagi ada peraturan tambahan, seperti peraturan gubernur atau surat edaran berupa larangan," ujar dia. Sementara itu, menyinggung kepala daerah yang sudah mengajukan izin cuti menjadi juru kampanye, Pakde Karwo mengaku hingga saat ini ada dua bupati yang mengajukan, yakni Bupati Lumajang Syahrazard Masdar dan Bupati Magetan Sumantri. "Tadi malam saya baru mendatangani dua bupati yang mengajukan cuti sebagai juru kampanye, sedangkan yang lainnya belum ada," kata birokrat yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim tersebut.(*)
Soekarwo: Bupati Jurkam Dilarang Gunakan Fasilitas Negara
Selasa, 11 Maret 2014 17:36 WIB