Madiun (Antara Jatim) - Seorang calon anggota legislatif (caleg) asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjadi buronan polisi setempat karena diduga terlibat penggelapan uang sewa tanah bengkok saat menjabat sebagai pejabat sementara kepala desa. Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Edi Susanto mengatakan, caleg tersebut adalah Suharto. Yang bersangkutan merupakan calon legislatif dari PKPI dengan nomor urut dua untuk daerah pemilihan (dapil) tiga yang meliputi wilayah Kecamatan Mejayan dan Saradan. "Suharto menjadi buron polisi karena selalu mangkir dalam proses pemeriksaan. Status yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Edi Susanto, kepada wartawan, Rabu. Menurut dia, kasus hukum yang mejerat Suharto terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan sejak tahun 2003 hingga 2013, yang kemudian dilanjutkan menjadi pejabat sementara selama enam bulan. "Suharto diduga telah menggunakan uang sewa tanah bengkok desa sebanyak 22 titik untuk keperluan pribadinya. Kasus ini masih diselidiki lebh lanjut," terang AKP Edi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga tidak menyetorkan uang sewa seluruhnya. Dari total hasil sewa tanah bengkok desa sebesar Rp170,2 juta, hanya senilai Rp82,5 juta yang dimasukkan ke kas desa. Sedangkan sisanya senilai Rp87,7 juta, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara, menanggapi kasus hukum Suharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan buron, KPU Kabupaten Madiun menyatakan jika status yang bersangkutan sebagai caleg masih aman. "Yang bersangkutan masih masuk dalam daftar caleg tetap. Hal itu karena kasus hukum yang menjeratnya belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan yang memvonisnya bersalah," kata Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Wahyudi. Ia menjelaskan jumlah caleg di Kabupaten Madiun yang masuk dalam DCT Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 326 orang. Para caleg tersebut akan memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Madiun. Wahyudi menambahkan, selain permasalahan Suharto yang tersangkut kasus hukum, terdapat dua caleg lain yang bermasalah dan saat ini masih menunggu rapat pleno KPU setempat. Permasalah kedua caleg tersebut adalah, satu caleg karena diterima sebagai CPNS dan satu caleg lainnya diketahui masih menjabat perangkat desa.(*)
Berita Terkait
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Ketua Dewas ANTARA: Kantor berita bertanggung jawab tangkal hoaks
16 Desember 2025 18:00
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
