Sampang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, terus gencar menyelidiki kasus korupsi yang terjadi di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemkab setempat. "Kali ini yang sedang kami selidiki adalah kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian Pemkab Sampang," kata Kasi Intel Kejari Sampang Sucipto, Selasa. Dugaan kasus korupsi yang terjadi di Disperta Pemkab Sampang itu dalam pengadaan bantuan bibit tanaman bentul dan ubi kayu tahun 2013 dengan nilai total anggaran sebesar Rp800 juta. Bahkan, kata dia, kasus itu sudah meningkat dari sebelumnya hanya penyelidikan menjadi penyidikan. Modus dugaan korupsi pada pengadaan bibit tanaman bentul dan ubi kayu dengan membuat program fiktif dan membentuk kelompok tani fiktif dan melibatkan oknum petugas di Dinas Peternakan. "Ada dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, dan dalam waktu dekat kami akan memanggil yang bersangkutan," kata Sucipto tanpa mau menyebutkan identitas kedua oknum petugas di Dinas Pertanian itu. Jenis kasus dugaan korupsi lainnya yang kini juga sedang diselidiki Kejari Sampang ialah kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kasus ini terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pemkab setempat pada 2012 dengan nilai total Rp1,2 miliar. Selain pembelian mobil pemadam kebakaran, kasus korupsi lainnya yang juga terus diselidiki Kejari Sampang ialah kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nilai total Rp16 miliar. Kasus ini menyeret mantan Bupati Sampang Noer Tjahja, bahkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan Noer Tjahja sebagai tersangka sebagaimana telah tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 13 Januari 2014. Ia menjadi tersangka atas hasil pengembangan penyidikan pada mantan direksi PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) yakni perusahaan yang ada dibawah naungan BUMD Pemkab Sampang. Di lembaga legislatif, kasus dugaan korupsi yang kini sedang diselidiki Kejari Sampang ialah kasus dugaan korupsi uang pesangon mantan anggota DPRD Sampang periode 1999-2004. Tim penyidik Kejari telah menetapkan sebanyak sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus itu. (*)
Kejari Sampang Selidiki Sejumlah Kasus Korupsi
Selasa, 4 Maret 2014 20:01 WIB