Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismharini menyatakan banyak lahan bekas tanah kas desa (BTKD) di wilayahnya yang terancam lepas dari tangan pemkot karena dikuasai mafia. Tri Rismaharini mengakui jika ada banyak lahan BTKD yang diambil alih oleh mafia tanah. Hal tersebut bahkan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "BPK minta untuk segera ditangani," katanya di Surabaya, Senin. Modus dari mafia tanah tersebut menggunakan ruislag atau tukar guling tanah. Dia mengatakan, dulu ada ruislag yang belum selesai sepenuhnya. "Tentu itu menjadi masalah tersendiri," ujarnya. Kedepan, lanjut dia, rencananya seluruh BTKD ini akan digunakan untuk fasilitas publik, seperti, sekolah, puskesmas, atau taman. Dia mengatakan, dengan memanfaatkan lahan, tentu bisa melindungi dari lirikan mafia tanah. "Dilihat dulu, kebutuhan masyarakat itu apa, sekolah, jalan, atau lainnya," katanya. Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan menjelaskan, memang saat ini banyak lahan BTKD yang masih kosong dan ada pula yang telah dihuni pihak swasta. "Padahal, aturannya lahan BTKD itu milik pemkot," ujarnya. Memang ada lahan BTKD yang rawan untuk diambilalih, seperti di kecamatan Rungkut dan Wiyung. Dia mengatakan, Gelora Pancasila itu termasuk lahan BTKD yang sudah diambilalih. Untuk mengantisipasi pengambilalihan lahan BTKD, Hendro mengaku sedang melakukan inventarisasi lahan BTKD tersebut yakni dengan cara pengukuran peta desa. "Lahan BTKD setiap desa kita ukur kembali. Lalu dicatatkan menjadi lahan pemkot," terangnya. Soal berapa jumlah lahan BTKD tersebut, sekkota mengaku masih dalam proses penghitungan. Namun, dapat dipastikan jumlahnya bisa mencapai ratusan hingga ribuan tersebar se-Surabaya. Adapun cukup urgen adalah mensertifikatkan lahan BTKD itu. Karena itu pemkot menempuh jalan untuk membuat memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional. "Kerja sama ini mutlak diperlukan untuk mempercepat sertifikasi," katanya. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya M. Anwar mengatakan, lahan BTKD itu bisa hilang jika memang ada kong kalikong antara oknum dengan swasta. Hal itu yang biasa terjadi. "Karena itu oknum ini yang harus dibersihkan," katanya. (*)
Berita Terkait
DKPP Surabaya manfaatkan bekas tanah kas desa untuk budi daya tanaman pangan
3 November 2021 19:36
DPRD Surabaya Sikapi Polemik Tanah BTKD Wiyung
28 Agustus 2017 17:53
DPRD Surabaya Sesalkan Tanah BTKD Dikuasai Mafia
12 Februari 2014 14:24
Surabaya dinilai perlu tambah ruang terbuka biru untuk penanganan banjir
7 April 2022 11:54
Polres Madiun Kota tegaskan kasus korupsi tanah kas Desa Cabean sudah P21
8 Februari 2022 20:50
Banyak tanah kas desa dilalui proyek tol, kades Situbondo diminta siapkan dokumen
29 Juli 2020 21:28
Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Notaris Rosidah 2,5 Tahun
30 Agustus 2017 19:51
Kejaksaan Madiun eksekusi mantan kades korupsi tanah kas desa
12 Juli 2022 05:10
