Peneliti LIPI Usulkan Pemilu Serentak Nasional-Lokal
Selasa, 4 Februari 2014 15:46 WIB
Oleh Jaka Suryo
Jakarta (Antara) - Peneliti LIPI Prof Siti Zuhro mengusulkan pemilu serentak secara nasional dan lokal mulai Pemilu DPR dan Pemilu Presiden hingga pemilu lokal yang isinya pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah.
"Saya usulkan pembagian pemilu serentak secara nasional dan lokal. Jadi, usulan saya, pileg dan pilpres serentak, minus DPRD. Itu untuk pemilu nasional dan lokalnya, yakni pilkada dan DPRD," kata Profesor Riset LIPI itu dalam diskusi Forum Legislasi di DPR Senayan, Jakarta, Selasa.
Diskusi yang mengambil tema "RUU Pilkada" juga menghadirkan narasumber Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa dan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan.
Menurut Siti Zuhro, selama ini suara-suara lokal dan potensi daerah tidak bisa terangkat karena tertutup oleh isu-isu nasional, karena pemilihan DPRD bersamaan dengan pemilu legislatif tingkat nasional.
"Kita selama ini sudah salah. Sistemnya menurut konstitusi adalah presidensial, tetapi kenyataannya bukan, karena itu diperlukan penataan ulang dengan semua kemungkinan implikasinya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II Agun Gunandjar menegaskan bahwa semua fraksi sepakat akan ada pilkada serentak 2015-2020.
"Kalau Pemilu 2019 serentak maka nanti hanya akan ada satu Undang-Undang Pemilu, sedangkan untuk pilkada gubernur/bupati/wali kota diserentakkan bersamaan pada 2020," katanya.
Sementara itu, Dirjen Otda Djohermansyah Djohan menyatakan ada kesepakatan masa transisi pilkada serentak di masa transisinya, yakni tahap transisi pertama pada tahun 2015 dengan 302 daerah dan tahap transisi kedua pada tahun 2018 dengan 285 daerah.
"Masih ada sisa 51 daerah akan dilaksanakan pada tahun 2019. Kalau pilkada serentak secara menyeluruh se-Indonesia pada tahun 2020 sebanyak 539 daerah," kata Djohermansyah.
Djohermansyah juga menjelaskan bahwa pemerintah juga ingin mengoreksi fenomena data 90 persen pasangan kepala daerah mengalami pecah kongsi.
"Karena itu, pemerintah usulkan yang dipilih hanya kepala daerahnya, baru setelah terpilih, dia bisa mengusulkan wakilnya (dari PNS atau non PNS)," kata Djohermansyah. (*)