Surabaya (Antara Jatim) - Fraksi Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Surabaya berharap ada klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri terkait pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya yang dinilai tidak sesuai prosedur yang benar. "Harapan kami, Mendagri harus bijak menyikapi hal itu, apapun sanksinya," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Blegur Prijanggono kepada Antara di Surabaya, Kamis. Menurut dia, soal perlu dan tidaknya menggugat SK Mendagri tentang penetapan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya itu domain panitia pemilihan (panlih) Wakil Wali Kota Surabaya. "Kami dari fraksi yang memiliki perwakilan di panlih sudah mengingatkan sejak dulu agar proses pemilihan wawali sesuai prosedur yang benar. Tapi kami dinilai memboikot, mengganjal dan lainnya,"' katanya. Soal pernyataan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang mempertanyakan prosedur pemilihan wawali Surabaya yang dinilai tidak sesuai prosedur yang benar, Blegur tidak mau menanggapi. "Ini tidak ada hubungannya dengan wali kota. Ini soal prosedur yang dilanggar," katanya. Ia mencontohkan pemilihan wakil wali kota hanya mendapatkan persetujuan tiga anggota panlih, sementara empat anggota panlih menolak. Selain itu, ada manipulasi tanda tangan kelengkapan berkas administrasi calon Wawali yang semula ditandatangani dua anggota panlih diubah menjadi empat anggota panlih. Hal sama juga diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya Tri Setija Puruwita. Ia mengatakan pihaknya hanya menginginkan pemilihan wawali sesuai aturan yang benar. "Kami mengerti ini jatahnya PDIP, tapi silahkan diambil sesuai aturan yang benar," ujarnya. Ia mengatakan bahwa dari awal proses pemilihan Wawali Surabaya tidak sesuai aturan yang benar. "Sudah diingatkan salah, tapi kok diteruskan lagi. Kalau salah disuruh ulang kok tidak mau. Kenapa harus memaksakan diri untuk terus," katanya. Untuk itu, pihaknya berharap agar proses yang sudah terjadi itu dievaluasi lagi. Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan tentang sah-tidaknya pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah diukur dari ada-tidaknya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengesahkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Faktanya saat ini Whisnu Sakti Buana telah mendapatkan SK dari Menteri Dalam Negeri sebagai Wawali Surabaya," katanya. Jika ada ketidakpuasan pihak-pihak tertentu atas keputusan Mendagri, kata dia, gejala tersebut wajar. Ada ruang terbuka di peradilan untuk menguji kebenaran keputusan Mendagri dan ketidakpuasan tersebut. "Pada negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, gugatan di peradilan adalah standar yang wajar. Tidak perlu menjadi faktor penghambat sikap Ibu wali kota," katanya. (*)
Golkar-PKS Berharap Mendagri Klarifikasi Wawali Surabaya
Kamis, 30 Januari 2014 19:51 WIB