Surabaya (Antara Jatim) - Sidang gugatan pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana yang dianggap tidak sesuai prosedur akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pekan depan. Kuasa Hukum penggugat Zeid Yamani SH mengatakan gugatan yang dilayangkan kliennya yakni delapan orang, empat di antaranya mantan anggota panitia pemilih (Panlih) wakil wali kota Surabaya yang juga anggota DPRD Kota Surabaya terhadap Surat Keputusan (SK) Nomor 132.35/184/2014 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya pada 7 Januari 2014, resmi diterima oleh PTUN Jakarta dengan register Nomor: 64 G 2014, tertanggal 27 Maret 2014. "Sidang perdananya kemungkinan minggu depan di Jakarta. Kami berharap majelis hakim jeli melihat kesalahan prosedur yang terjadi dalam proses terpilihnya Wisnu Sakti Buana," kata Zeid kepada wartawan di Surabaya, Kamis. Delapan orang penggugat tersebut yakni Eddie Budi Prabowo (ketua Panlih), Fatkur Rohman (Wakil ketua panlih), Sudirdjo (Sekretaris panlih), H Moch Syafei (Anggota panlih), Ismet Rama, Sutikno, Rio Deddy Heryawan SH dan Handy Sapta Trisna SH. Adapun materi gugatannya yakni pertama, mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 132.35-184 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya Provinsi Jatim, pada 7 Januari 2014 atas objek sengketa a quo. Ketiga mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.35-184 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tanggal 7 Januari 2014. Keempat mewajibkan kepada tergugat untuk memerintahkan pimpinan DPRD Kota Surabaya melalui Gubernur Jawa Timur agar melaksanakan pemilihan ulang calon Wakil Wali Kota Surabaya sisa masa jabatan tahun 2010-2015 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan lima menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul. Salah satu penggugat Ismet Rama membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. "Insya Allah sidang perdananya minggu depan di Jakarta," katanya. Sementara itu, salah satu pengurus DPC PDIP Surabaya, Baktiono menanggapi dingin soal gugatan mantan anggota Panlih ke PTUN Jakarta. Menurutnya, saat ini PDIP tengah konsentrasi untuk pemenangan Pileg dan Pilpres 2014. "Polemik soal wawali ini kan sudah selesai. Tapi kalau mereka tetap ngotot mempersoalkan ini, ya kami tidak bisa menghalangi mereka menggugat Mendagri dan Gubernur ke PTUN," tegasnya. Sekretaris Panlih Wawali Kota Surabaya, Sudirjo, sebelumnya mengaku pihaknya tetap tidak mengakui keabsahan proses terpilihnya Wisnu Sakti Buana. Panlih tetap berkeyakinan proses pemilihan Wisnu Sakti sebagai Wawali Kota Surabaya cacat prosedur dan bisa dibatalkan dengan sebuah keputusan hukum yang mengikat. (*)
Sidang Gugatan Pilwali Surabaya Digelar Pekan Depan
Kamis, 3 April 2014 20:10 WIB