Surabaya (Antara Jatim) - Kelompok 16 dari berbagai fraksi di DPRD Surabaya menilai pemilihan wakil wali kota yang digelar di gedung dewan setempat, Jumat, dengan memenangkan Wisnu Sakti Buana secara aklamasi bisa batal secara hukum. Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele, Kamis, mengatakan pelaksanaan pemilihan wakil wali kota yang tidak menggunakan panitia pemilihan, maka bisa berakibat batal, itu terjadi di Halmahera dan Gorontalo. "Pembatalan bisa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri," katanya seraya menegaskan, banyak banyak hal yang dinilai tidak konsisten seperti halnya penundaan rapat pemilihan karena tidak kuorum menggunakan tata tertib pemilihan wakil wali kota. "Tapi kenyataannya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD Surabaya," katanya. Padahal dalam PP 50/2010, lanjut dia, disebutkan bahwa penundaan rapat hanya berlaku tidak lebih dari satu jam, tapi fakta yang ada penundaan dilakukan sampai tiga jam. Selain itu, lanjut dia, mengenai kuorum yang awalnya menggunakan 3/4 dari tatib pemilihan dari jumlah anggota dewan terus diubah menyesuaikan dengan 1/2 sesuai PP 50/2010. "Ketentuan kuorum 3/4 itu adalah hasil konsultasi panitia khusus pemilihan ke Kemendagri. Semua anggota pansus tahu itu, tapi kenapa tetap dilanggar," katanya. Anehnya lagi Gubernur Jatim mengeluarkan surat pembatalan tata tertib pemilihan wakil wali kota tanpa melakukan uji materi. Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya terpilih Wisnu Sakti Buana mengatakan pemilihan kali ini tidak melanggar aturan apapun karena sudah sesuai dengan PP 16/2010. Menurutnya, sesuai PP 16/ 2010 pasal 78 secara jelas disebutkan, jika pemilihan menglamai deadlock sampai dua kali maka pemilihan bisa langsung dilanjutkan, sengan syarat peserta yang hadir telah kuorum. (*)
Pemilihan Wawali Surabaya Tanpa Panitia Bisa Batal
Jumat, 8 November 2013 21:32 WIB