Fathorrasjid Bentuk "Tim Ranjau 09" Bongkar Korupsi
Kamis, 26 Desember 2013 17:58 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Mantan Ketua DPRD Jatim 2004-2009 sekaligus eks terpidana korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Fathorrasjid berencana membentuk "Tim Ranjau 09" untuk membongkar kasus korupsi di Jatim.
"Tim ini nantinya akan menyusun dokumen terkait aliran dana P2SEM yang akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya di hadapan wartawan di sela tasyakuran dengan kerabatnya di salah satu rumah makan di kawasan Surabaya Utara, Kamis.
Tim ini akan bekerja purna-waktu untuk mengumpulkan segenap fakta-fakta hukum dari sejumlah produk kebijakan daerah.
Selanjutnya, kata dia, hasil kerja "Tim Ranjau 09" akan mewujudkannya dalam bentuk buku yang sebagian ditulisnya sendiri. Di samping itu, wujud lainnya berupa narasi kasus P2SEM dan akan diberikan ke KPK untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih penanganan kasus P2SEM karena uang negara yang belum diselamatkan masih di tangan para koruptor yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah," kata dia.
Fathorrasjid, yang pernah menjabat mantan pengurus PKB dan PKNU tersebut juga mengungkapkan bahwa mayoritas 100 anggota DPRD Jatim periode 2004 - 2009 semuanya mendapat alokasi dana P2SEM.
"Semua anggota dewan ketika itu semuanya dapat alokasi dana P2SEM. Hanya saja alokasi dana P2SEM itu ada yang dipakai dan ada yang tidak. Bahkan ada yang dibuat dana kampanyenya," ungkap dia.
Ia menyebut, alokasi dana P2SEM yang diterima masing-masing anggota dewan beragam, mulai dari ratusan juta hingga ratusan miliar rupiah.
Selain itu, Fathorrasjid juga menyebut pihak eksekutif yang menurutnya paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang disebabkan oleh kekacauan alokasi dana P2SEM. Kendati demikian, yang disebutnya sebagai pihak eksekutif bukanlah Gubernur Jatim, melainkan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jatim saat itu.
Fathorrasjid menjanjikan laporan terkait aliran dana korupsi P2SEM ini akan segera disusunnya untuk kemudian diserahkan ke KPK.
"Demi menjawab tantangan KPK yang belum lama lalu menyebut ada koruptor kelas wahid di Jatim. Salah satunya bisa dibongkar dari korupsi dana P2SEM. Koruptor wahid itu siapa, kalau yang dimaksud adalah ketua dewan, saya sudah menjalani hukuman, tinggal yang lainnya," kata dia.(*)