Lamongan (Antara Jatim) - Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam(LPLH&SDA) dan Da'i Mutu Lamongan melakukan sosialisasi tentang penyalahgunaan zat-zat berbahaya seperti Formalin. Sosialisasi ini dilakukan di sejumlah kelompok nelayan yang ada di Desa Paloh Kecamatan Paciran. Imam Syufaat,Ketua tim. Penyuluh dari LPLH -SDA menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang bahayanya menggunakan zat-zat kimia berbahaya seperti Formalin yang dianggap barang murah dan umum dipakai pada hasil tangkapan ikan. "Penyadaran serta penjelasan pada nelayan dianggap merupakan hal yang sangat penting guna membangun komitmen untuk mengedepankan prisip kehalalan dan kualitas mutu"Ungkapnya. Dijelaskan lebih lanjut olehnya,peningkatan kualitas mutu mulai dari proses penangkapan,pengolahan dan pemasaran. "Hal ini wajib diketahui oleh para nelayan apalagi dengan penggunaan Formalin dalam ikan hasil tangkapan serta bahayanya bagi manusia . Apalagi MUI dalam fatwa No. 43 Tahun 2012 tentang larangan penggunaan Fomalin"jelasnya. Lebih lanjut dikatakan, Imam Syufat disamping penjelasan bahayanya pemakaian Formalinsebagai bahan pengawet pada ikan tangkainya juga dimanfaatkan untuk membenarkan penjelasan seputar pengaturan dan pengendalian mutu yang menjadi program Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen P2HP ? KKP) untuk melakukan sosialisasi secara serius dan berkesinambungan. "Dari sini masyarakat nelayan akan tahu kerugian yang ditimbulkan dalam pemakaian Formalin serta memperoleh pengetahuan pengolahan ikan serta perlindungan konsumen" tandasnya. (*)
LPA-SDA Lamongan Ajak Nelayan Tidak Gunakan Formalin
Minggu, 22 Desember 2013 20:09 WIB