Surabaya (Antara Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana hibah mencapai Rp1 miliar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya selama dua tahun melalui sejumlah program. "Kini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang dicairkan dari tahun 2011 sampai 2012 ," kata Kepala Kejati Jatim, Arminsyah, di Surabaya, Selasa. Pada kesempatan sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Febry Ardiansyah, menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan guna mengusut kasus itu. "Bahkan kini kami sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) bersama sejumlah intelijen kejaksaan," ujarnya. Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel), Andi Herman, membenarkan, bahwa proses pengusutan kasus dana hibah di Pemkot Surabaya sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Saat ini, beberapa dokumen juga telah diperoleh dan diperiksa oleh tim. "Tindakan ini kami lakukan agar bisa diketahui di mana penyimpangannya," katanya. Penyelewengan dana tersebut, tambah dia,diduga terjadi pada pencairan dana hibah tahun 2011. Saat itu, ada dana hibah yang dicairkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Penyalurannya dalam bentuk berbagai program dengan beragam penerima. "Entah Pemkot yang mungkin belum menerima laporan dari penerima maka itu yang kami selidiki," tegasnya. Akan tetapi, kata dia, meski dana hibah tahun 2011 pertanggungjawabannya lemah, Pemkot Surabaya masih juga menyalurkan dana itu pada tahun berikutnya dengan jumlah mencapai sebesar Rp1 miliar. Permasalahan paling menonjol adalah bantuan hibah mobil operasional yang diberikan Pemkot Surabaya kepada Polrestabes Surabaya. "Kami sudah menerima laporan dari LSM Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Program dan Kebijaksanaan Pemerintah Jawa Timur (MP3KP) terkait masalah ini," katanya. Sebelumnya, Ketua MP3KP Jatim, Eusebius Purwadi, menyebutkan, justru telah melaporkan kasus tersebut ke KPK. Bahkan, untuk dana hibah kendaraan operasional tersebut nominalnya mencapai Rp8 miliar.(*)
Kejati Selidiki Penyelewengan Dana Hibah Pemkot Surabaya
Selasa, 17 Desember 2013 18:07 WIB