Jember (Antara Jatim) - Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta keterangan Kepala Bagian Humas pemerintah kabupaten setempat Sandi Suwardi Hasan terkait dugaan korupsi kegiatan "Bulan Berkunjung ke Jember" (BBJ), Senin. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Hambaliyanto membenarkan pemanggilan pejabat Humas di lingkungan Pemkab Jember terkait dengan dugaan korupsi BBJ, namun ia enggan memerinci pemeriksaan tersebut karena masuk dalam materi. "Saksi-saksi terus kami panggil untuk mendalami tugas dan peranan mereka dalam kegiatan BBJ," tuturnya. Sejauh ini sudah ada 20 orang yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menggunakan dana APBD Jember tahun 2012 sebesar Rp6,5 miliar dan dana itu secara tertulis dititipkan ke KONI sebagai dana hibah yang digunakan untuk BBJ. "Kami terus berkoordinasi juga dengan tim ahli terkait kasus itu, kemudian mendalami dan menggali semua keterangan dari sejumlah saksi yang sudah dipanggil," katanya. Meskipun sudah meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, Kejari Jember belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus itu dan sejumlah pejabat Pemkab Jember yang dipanggil dan dimintai keterangan hanya sebatas sebagai saksi. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat KONI, tercatat sebanyak 24 kegiatan dalam kegiatan tersebut, namun ada sejumlah kegiatan bukan olahraga yang berada di dalam rangkaian kegiatan BBJ seperti acara "Artis Pulang Kampung" dan "Bupati Ngunduh Mantu Anang-Ashanty". Kasus itu sejak beberapa bulan lalu ditangani Kejari Jember dan pada pertengahan November 2013, status pemeriksaan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. (*)
Kejari Periksa Humas Jember Terkait Korupsi "BBJ"
Senin, 16 Desember 2013 20:07 WIB