Surabaya (Antara Jatim) - Kepala Divisi Regional VII PT Askes (Persero), Kisworowati, tetap menunggu kebijakan pemerintah terkait penolakan buruh terhadap pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibebankan sebesar 0,5 persen dari penghasilan mereka. "Untuk premi buruh, kami tidak bisa memutuskan ketentuan apa pun kecuali mengikuti kebijakan pemerintah," kata Kisworowati, ditemui dalam Sosialisasi PT Askes (Persero) Menuju Penyelenggaraan Jaminan Keseharan , di Surabaya, Senin. Apabila buruh di Tanah Air tetap menolak, kata dia, PT Askes (Persero) yang sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 per tanggal 1 Januari 2014 bertransformasi sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan mengembalikan ketentuan iuran itu kepada pemerintah. "Pengembalian tersebut karena informasi pembayaran iuran non-penerima bantuan iuran (non-PBI) memang sudah banyak diketahui masyarakat," ujarnya. Besaran iuran non-PBI, tambah dia, untuk peserta BPJS Kesehatan dari kelompok Pekerja Penerima Upah ditetapkan sebesar 4,5 persen dan dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2015. "Dari jumlah itu, sebanyak empat persen iuran dibebankan kepada Pemberi Kerja dan 0,5 persennya ditanggung oleh pekerja itu sendiri," katanya. Selain itu, kata dia, besaran iuran non-PBI bagi Pekerja Bukan Penerima Upah ditetapkan sesuai fasilitas rawat inap yang diinginkan oleh masing-masing peserta BPJS. Misalnya, untuk rawat inap kelas 3 dikenakan iuran sebesar Rp25.500 per bulan. "Kemudian, rawat inap kelas 2 dikenakan iuran Rp42.500 per bulan dan kelas 1 sebesar Rp59.500 per bulan," katanya. Sementara, lanjut dia, khusus peserta dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti masyarakat tidak mampu keseluruhan pembayarannya dibebankan kepada pemerintah. Di samping itu, masyarakat berstatus PNS/Polri/Pensiunan/TNI iuran yang dikenakan 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan. "Dari angka itu, kontribusi sebesar dua persen dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan dan tiga persennya ditanggung pemerintah," katanya.(*)
Askes Tunggu Kebijakan Pemerintah Terkait Penolakan Buruh
Senin, 16 Desember 2013 12:27 WIB