Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak tiga dari 329 calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, batal mengikuti Pemilu 2014 yang akan dilaksanakan pada April mendatang. "Ada tiga caleg yang batal ikut Pemilu tahun 2014. Dua orang dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan seorang lagi dari Partai Demokrat," ujar Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Wahyudi, kepada wartawan, Rabu. Menurut dia, alasan dua orang kader Nasdem sengaja mengundurkan diri dari calon anggota legislatif adalah karena terpilih menjadi kepala desa dan aktif di kegiatan PNPM Mandiri. Sedangkan seorang lainnya dari Partai Demokrat karena meninggal dunia. Adapun, caleg yang mengundurkan diri dari Partai Nasdem adalah Bambang Setyo Budi dan Wepy Maharani. Keduanya telah menyatakan mundur yang diperkuat dengan surat keputusan dari partai politik bersangkutan. Wahyudi menjelaskan, ketiga calon legislatif tersebut telah dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014. Dengan demikian, jumlah caleg di Kabupaten Madiun menjadi 326 orang. "Jumlah DCT saat ini sebanyak 326 orang termasuk lima orang caleg dari unsur kepala desa yang hingga kini masih terganjal surat pengunduran diri," kata dia. Pihaknya mengaku belum dapat menentukan sikap terhadap lima caleg dari unsur kepala desa tersebut, sebab surat rekomendasi dari Bawaslu Jatim baru terbit hari ini tertanggal 11 Desember 2013. "Surat dari bawaslu provinsi sudah turun, hanya saja kami belum menerimanya. Sehingga, KPU belum dapat memutuskan apakah kelimanya akan dicoret atau tidak," tambahnya. Sesuai peraturan, caleg dari unsur kepala desa harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk dapat ikut dalam Pemilu 2014. Jika tidak mengundurkan, yang bersangkutan terancam dicoret dari DCT. Pengunduran diri dari jabatan tersebut juga berdasarkan surat keputusan dari pemda setempat. Kelima caleg kepala desa yang terancam dicoret dari DCT itu adalah Sugito, Kades Bodag, Kecamatan Kare (PKPI); Sudiro Kades Doho, Kecamatan Dolopo (PKPI); Harjito Kades Kedondong, Kecamatan Kebonsari (PKPI); Purwadi Kades Mendak, Kecamatan Dagangan (PKPI); dan Suparno Kades Sidorejo, Kecamatan Saradan (PAN). Kelimanya terancam dicoret karena belum melengkapi persyaratan administrasi berupa surat keterangan pengunduran diri sebagai kepala desa akibat ditarik kembali oleh Pemerintah Kabupaten Madiun. Adapun alasan Pemkab Madiun menarik kembali surat pengunduran diri tersebut karena belum dilengkapi rekomendasi dari masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (*)
Tiga Caleg Madiun Batal Ikut Pemilu 2014
Rabu, 11 Desember 2013 22:26 WIB