Tulungagung (Antara Jatim) - Seorang pemuda di Kabupaten Tulungagung tega menghajar kekasihnya sendiri yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut pada Kamis dini hari, hanya gara-gara sang wanita kedapatan berbau alkohol. Vaksi Prahmana Setiawan (23), nama pemuda itu, saat ini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan kekasihnya Desi Ratnawati (21) dengan tuduhan penganiayaan. Pertengkaran pasangan kekasih yang berujung pada tindak kekerasan itu terjadi di kamar kos Desi di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Ngantru. "Sementara kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, beberapa saksi serta bukti visum dokter. Pelapor mengalami luka di bagian leher, lutut, serta bahu," terang Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Dwi Hartaya. Mengacu pada kronologi kejadian yang dilaporkan Desy Ratnasari, insiden penganiayaan berawal dari kedatangan mendadak Vaksi Prahmana ke tempat kos Desy pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, Vaksi langsung marah karena mencium bau alkohol dari mulut Desy yang baru saja pulang kerja menyanyi di salah satu kafe karaoke di Kota Tulungagung. Vaksi mendamprat Desy karena sebelumnya telah dilarang melayani tawaran pekerjaan menyanyi di tempat-tempat karaoke, apalagi memakai acara mabuk-mabukan. Desy rupanya balik mengamuk dan berniat mengiris nadi tangannya menggunakan pisau. "Namun upayanya digagalkan pelaku. Tapi, pertikaian itu justru berlanjut hingga terjadilah penganiayaan terhadap korban," terang Hartaya. Pertengkaran sepasang kekasih ini baru berhenti setelah dilerai warga sekitar. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Lahuri mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan korban yang bekerja sebagai penyanyi kafe/orkes serta saksi-saksi lain di lokasi kejadian. "Jika terbukti maka terlapor dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara," ujarnya. (*)
Berita Terkait

Hakim tegaskan tak terpengaruh tekanan politik jatuhkan vonis Hasto
25 Juli 2025 21:45

Terbukti terlibat suap anggota KPU, Hasto divonis 3,5 tahun penjara
25 Juli 2025 19:36

Kronologi kasus pengancaman terhadap aktris Erika Carlina
25 Juli 2025 15:24

KPK selidiki pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek
25 Juli 2025 15:02

Kejagung: Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka
25 Juli 2025 14:50

KPK tegaskan penyelidikan Google Cloud beda dengan kasus Chromebook
25 Juli 2025 14:26

Rilis kasus penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal
25 Juli 2025 13:39

BNN bersama KP2MI lindungi pekerja migran dari jerat narkoba
25 Juli 2025 12:55