Jember (Antara Jatim) - Keluarga korban dugaan malapraktik di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berencana menempuh jalur hukum atas meninggalnya pasien prostat yang bernama Wagiman Riyanto ke kepolisian resor setempat. "Kami tidak puas dengan penjelasan pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember dan penjelasan masing-masing dokter tidak sama sehingga terkesan ada yang ditutup-tutupi," kata adik kandung Wagiman, Asmani, Rabu. Wagiman Riyanto (60), warga Kecamatan Jombang, yang menderita pembesaran prostat meninggal dunia setelah mendapat tindakan medis dari pihak RSD dr Soebandi Jember sebelum operasi, bahkan pihak keluarga menduga almarhum menjadi korban malapraktik. Kemudian pihak rumah sakit mengundang pihak keluarga Wagiman untuk memberikan penjelasan terkait dengan tindakan medis yang dilakukan RSD dr Soebandi sudah optimal dan sesuai dengan prosedur. Namun, pertemuan yang dilakukan hampir satu jam tersebut menemui jalan buntu. Dua anak Wagiman, Taufik dan Indra, juga mengaku tidak puas dengan penjelasan pihak rumah sakit tentang kronologi penanganan almarhum bapak mereka oleh tim dokter. "Kami akan mengadukan kasus itu ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jember dan melaporkan ke Mapolres Jember. Namun, masih akan dimusyawarahkan dengan keluarga," kata Taufik. Sementara itu, kuasa hukum RSD dr Soebandi Jember Ahmad Cholily mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan pidana maupun perdata yang dilayangkan keluarga almarhum Wagiman karena pihak rumah sakit sudah menjalankan tindakan medis sesuai dengan prosedur. "Saya punya keyakinan tim dokter dan rumah sakit benar dalam kasus ini. Apabila digugat, baik perdata maupun pidana, kami siap menghadapi," tuturnya. Kendati demikian, kata dia, pihak RSD dr Soebandi masih membuka peluang untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan sehingga tidak perlu ke jalur hukum. (*)
Keluarga Korban Malapraktik Tempuh Jalur Hukum
Rabu, 4 Desember 2013 20:00 WIB